Pertanggungjawaban Mutlak (Strict Liability) Dalam Hukum Perdata Lingkungandi Indonesia (Kajian UU Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup)
dc.contributor.author | Al-Farizy, Shallman | |
dc.date.accessioned | 2017-12-15T06:11:05Z | |
dc.date.available | 2017-12-15T06:11:05Z | |
dc.date.issued | 2016 | |
dc.identifier.citation | Imamulhadi, Perkembangan Prinsip Strict Liability dan Preacautionary Dalam Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup Di Pengadilan, Mimbar Hukum. Volume 25, Nomor 3, Oktober 2013. Mohammad, Askin, Hukum Lingkungan, (Penerbit Yayasan Peduli Energi Indonesia (YPEI), Jakarta, 2008). Rahmad, Takdiri, Hukum Lingkungan di Indonesia, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2011). Rangkuti, Siti sundari, Hukum Lingkungan dan Kebijaksanaan Lingkungan Nasional, Surabaya: Airlangga University Press, 1996). Sutrisno, Politik Hukum Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Jurnal hukum no.3. Vol.18 Juli 2011. Salim HS, Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW), ( Sinar Grafika: Jakarta, 2008). Siahaan, Hukum Lingkungan dan Ekologi Pembangunan. Stewart, Richar and James E. Krier, Environmental Law and Policy, (New York: The Bobbs Meril Co.Inc, Indianapolis, 1978). | in_ID |
dc.identifier.isbn | 978-602-361-036-5 | |
dc.identifier.uri | http://hdl.handle.net/11617/9461 | |
dc.description.abstract | Lingkungan memiliki peran yang sangat penting bagi masyarakat. Hukum sebagai bagian dari masyarakat harus mampu memberikan akses kepada setiap orang untuk memperoleh keadilan. Prinsip strict liability pada penegakan hukum lingkungan diformulasikan dalam Pasal 88 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungn Hidup. Prinsip ini sangat penting dalam penegakan hukum, khususnya hukum lingkungan. Pasal tersebut fokus mengenai pentingnya strict liability pada penegakan hukum. Banyak prinsip dalam penyelenggaraan hukum, namun hanya strict liability yang bisa memberikan akses keadilan bagi setiap orang untuk mendapatkan hak atas lingkungan | in_ID |
dc.language.iso | id | in_ID |
dc.publisher | Prosiding Seminar Nasional: Tanggung Jawab Pelaku Bisnis Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup | in_ID |
dc.title | Pertanggungjawaban Mutlak (Strict Liability) Dalam Hukum Perdata Lingkungandi Indonesia (Kajian UU Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup) | in_ID |
dc.type | Article | in_ID |
Files in this item
This item appears in the following Collection(s)
-
Prosiding Seminar Nasional 2016 (Kerjasama Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan World Wide Fund (WWF))
Tanggung Jawab Pelaku Bisnis dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup