Lembaga Asuransi Sebagai Salah Satu Alternatif Penanggung Risiko Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup
Abstract
Dewasa ini isu kerusakan lingkungan hidup yang paling dominan diakibatkan dari
kegiatan industri yang mengabaikan aspek lingkungan.Perkembangan bidang industri
yang meningkat dengan pesat mengakibatkan timbulnya pencemaran dan atau
perusakan terhadap lingkungan hidup yang akhirnya sangat merugikan bagi
lingkungan dan masyarakat. Terjadinya pencemaran dan/atau perusakan lingkungan
hidup memerlukan biaya atau dana pemulihan yang cukup besar, terkadang pihak
pelaku usaha tidak mencadangkannya.Kerugian yang diakibatkan eksploitasi
lingkungan oleh perusahaaan ataupun industri menyebabkan kerugian yang cukup
besar, baik secara langsung maupun tidak langsung ataupun perlahan-lahan.Seiring
dengan semakin tingginya resiko kerusakan alam maupun tingginya bahaya limbah
yang dihasilkan oleh industri saat ini, semakin gencar pula lembaga pemerhati
lingkungan menyerukan isu Go Green. Perusahaan harus menyediakan dana yang
cukup besar atau tidak sedikit untuk menanggulangi kerusakan yang diakibatkan oleh
kegiatan industri perusahaan tersebut. Untuk hal ini diperlukan mekanisme jasa
asuransi sebagai lembaga yang mampu berperan mengalihkan jaminan pemenuhan
risiko dari yang ditimbulkan tersebut untuk melakukan pengelolaan risiko lingkungan
hidup.Terkait dengan bencana yang diakibatkan dengan mengeksploitasi lingkungan
dari pelaku bisnis atau perusahaan. Asuransi lingkungan merupakan salah satu cara
atau solusi untuk mengatasi besarnya dana kerugian yang harus ditanggung oleh
perusahaan atau industri yang menyebabkan kerusakan lingkungan. Asuransi
lingkungan sebagai instrument ekonomi akan berfungsi membantu pihak pelaku bisnis
di dalam mencadangkan dana tetap atau taktis apabila terjadi pencemaran dan/atau
perusakan lingkungan hidup.