Show simple item record

dc.contributor.authorPrasetyo, Yogi
dc.date.accessioned2017-12-16T03:49:11Z
dc.date.available2017-12-16T03:49:11Z
dc.date.issued2017-03
dc.identifier.citationAbsori, 2006, Hukum Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup, Universita Muhammadiyah Surakarta. Daud Silalahi, 1996, Hukum Lingkungan dalam Sistem Penegakkan Hukum Lingkungan Indonesia, Alumni, Bandung Karya Ilmiah: Yogi Prasetyo, 2015, Adab Hukum; Paradigma Penyelamatan Ilmu Hukum, Prosiding Seminar Nasional Asosiasi Filsafat Hukum Indonesia, 11 April 2015, Universitas Muhammadiyah Surakarta Yogi Prasetyo, 2015, Positivistik-Post Positivistik (Proses Dialektik Menuju Keadaban Hukum Indonesia), Prosiding Seminar Nasional Asosiasi Filsafat Hukum Indonesia, 18November 2015, Universitas Muhammadiyah Surakarta Yogi Prasetyo, 2015, Otentisitas Kearifan Lokal Sebagai Tata Nilai KeIndonesiaan Dalam Sistem Hukum Nasional Memasuki Masyarakat Ekonomi ASEAN 2015, Prosiding Seminar Nasional Asosiasi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Indonesia (AP3Knl), 30 Mei 2015, Universitas Muhammadiyah Ponorogoin_ID
dc.identifier.isbn978-602-361-036-5
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/11617/9468
dc.description.abstractPengelolaan lingkungan yang dilakukan oleh masyarakat, korporasi dan atau perusahaan serta pemerintah sementar ini belum mampu memberikan jaminan kebaikan kelestarian lingkungan. Potensi lingkungan yang cukup besar secara ekonomis telah disalahgunakan untuk memperoleh keuntungan sebesar-besarnya. Hal tersebut dapat dilihat dari banyaknya kasus pelanggaran hukum dibidang lingkungan hidup dan bukti fisik rusaknya lingkungan akibat ekploitasi yang salah. Kepentingan tertentu yang ikut bermain dalam pengelolaan lingkungan telah merusak sistem penataan hukum lingkungan itu sendiri. Hukum hanya digunakan sebagai alat untuk menguasai sumber daya alam secara legal. Banyak pejabat negara yang bekerjasama dengan pengusaha-penguasaha nakal untuk mengekploitasi lingkungan secara bebas tanpa memperhatikan batas-batas yang menjadi ukuran yang seharusnya menjadi acuan.Di Indonesia masalah lingkungan menjadi penting dan urgen untuk segera diatasi dengan mencari solusi pemecahannya. Sungai, hutan, pegunungan, persawahan, tambak dan lingkungan alam menjadi rusak akibat eksploitasi. Kabut asap, Banjir, tanah longsor, kekeringan dan berbagai dampak kerusakan lingkungan menjadi fenomena yang terjadi. Indonesia adalah negara hukum yang dalam segala aspek kehidupan harus berdasarkan kepada hukum, tetapi bagaimana jika hukum telah dipermainkan oleh pemilik modal dan penguasa untuk mengekploitasi lingkunagn. Oleh karenanya hukum pengelolaan lingkungan harus selalu dibarengi dengan sikapsikap manusia Indonesia yang beradab, yaitu sikap yang menunjukkan kualitas kemanusiaan Indonesia yang didasari oleh agama, budaya dan ilmu pengetahuan. Agar dengan dasar tersebut lingkungan dapat dikelola dengan baik, tidak hanya mendapatkan keuntungan bisnis, tetapi juga dapat mensejahterkan masyarakat serta menadapatnkan kemaslakhatan semesta. Pentingnya negara Indonesia tidak hanya negara hukum dalam arti formil, tetapi lebih jauh dari itu hukum berperan dalam mewujudkan masyarakat yang beradab.in_ID
dc.language.isoidin_ID
dc.publisherProsiding Seminar Nasional: Tanggung Jawab Pelaku Bisnis Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidupin_ID
dc.titlePengelolaan Lingkungan Sebagai Bisnis dan Kesejahteraan; Berbasis Negara Hukum Berkeadabanin_ID
dc.typeArticlein_ID


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record