dc.contributor.author | Prasetyo, Yogi | |
dc.date.accessioned | 2017-12-16T03:49:11Z | |
dc.date.available | 2017-12-16T03:49:11Z | |
dc.date.issued | 2017-03 | |
dc.identifier.citation | Absori, 2006, Hukum Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup, Universita Muhammadiyah Surakarta. Daud Silalahi, 1996, Hukum Lingkungan dalam Sistem Penegakkan Hukum Lingkungan Indonesia, Alumni, Bandung Karya Ilmiah: Yogi Prasetyo, 2015, Adab Hukum; Paradigma Penyelamatan Ilmu Hukum, Prosiding Seminar Nasional Asosiasi Filsafat Hukum Indonesia, 11 April 2015, Universitas Muhammadiyah Surakarta Yogi Prasetyo, 2015, Positivistik-Post Positivistik (Proses Dialektik Menuju Keadaban Hukum Indonesia), Prosiding Seminar Nasional Asosiasi Filsafat Hukum Indonesia, 18November 2015, Universitas Muhammadiyah Surakarta Yogi Prasetyo, 2015, Otentisitas Kearifan Lokal Sebagai Tata Nilai KeIndonesiaan Dalam Sistem Hukum Nasional Memasuki Masyarakat Ekonomi ASEAN 2015, Prosiding Seminar Nasional Asosiasi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Indonesia (AP3Knl), 30 Mei 2015, Universitas Muhammadiyah Ponorogo | in_ID |
dc.identifier.isbn | 978-602-361-036-5 | |
dc.identifier.uri | http://hdl.handle.net/11617/9468 | |
dc.description.abstract | Pengelolaan lingkungan yang dilakukan oleh masyarakat, korporasi dan atau
perusahaan serta pemerintah sementar ini belum mampu memberikan jaminan
kebaikan kelestarian lingkungan. Potensi lingkungan yang cukup besar secara
ekonomis telah disalahgunakan untuk memperoleh keuntungan sebesar-besarnya. Hal
tersebut dapat dilihat dari banyaknya kasus pelanggaran hukum dibidang lingkungan
hidup dan bukti fisik rusaknya lingkungan akibat ekploitasi yang salah. Kepentingan
tertentu yang ikut bermain dalam pengelolaan lingkungan telah merusak sistem
penataan hukum lingkungan itu sendiri. Hukum hanya digunakan sebagai alat untuk
menguasai sumber daya alam secara legal. Banyak pejabat negara yang bekerjasama
dengan pengusaha-penguasaha nakal untuk mengekploitasi lingkungan secara bebas
tanpa memperhatikan batas-batas yang menjadi ukuran yang seharusnya menjadi
acuan.Di Indonesia masalah lingkungan menjadi penting dan urgen untuk segera
diatasi dengan mencari solusi pemecahannya. Sungai, hutan, pegunungan, persawahan,
tambak dan lingkungan alam menjadi rusak akibat eksploitasi. Kabut asap, Banjir,
tanah longsor, kekeringan dan berbagai dampak kerusakan lingkungan menjadi
fenomena yang terjadi. Indonesia adalah negara hukum yang dalam segala aspek
kehidupan harus berdasarkan kepada hukum, tetapi bagaimana jika hukum telah
dipermainkan oleh pemilik modal dan penguasa untuk mengekploitasi lingkunagn.
Oleh karenanya hukum pengelolaan lingkungan harus selalu dibarengi dengan sikapsikap
manusia Indonesia yang beradab, yaitu sikap yang menunjukkan kualitas
kemanusiaan Indonesia yang didasari oleh agama, budaya dan ilmu pengetahuan. Agar
dengan dasar tersebut lingkungan dapat dikelola dengan baik, tidak hanya
mendapatkan keuntungan bisnis, tetapi juga dapat mensejahterkan masyarakat serta
menadapatnkan kemaslakhatan semesta. Pentingnya negara Indonesia tidak hanya
negara hukum dalam arti formil, tetapi lebih jauh dari itu hukum berperan dalam
mewujudkan masyarakat yang beradab. | in_ID |
dc.language.iso | id | in_ID |
dc.publisher | Prosiding Seminar Nasional: Tanggung Jawab Pelaku Bisnis Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup | in_ID |
dc.title | Pengelolaan Lingkungan Sebagai Bisnis dan Kesejahteraan; Berbasis Negara Hukum Berkeadaban | in_ID |
dc.type | Article | in_ID |