dc.identifier.citation | Bintan Saragih, Peranan DPR Dalam Menegakan Kehidupan Ketatanegaraan Yang Konstitusional Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945, Bandung: Universitas Padjadjaran, 1991. Bagir Manan, Perkembangan Pemikiran dan Pengaturan Hak Asasi Manusia di Indonesia, Bandung: Alumni, 2001. Hermien Hadiati Koeswadji, Hukum Pidana Lingkungan, Bandung: Citra Aditya Bakti, 1993. Koesnadi Hardjasoemantri, Hukum Tata Lingkungan, Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 1999. Mardiasmo, Otonomi Dan Manajemen Keuangan, Yogyakarta, Andi Offset, 2000. Otto Soemarwotto, Ekologi Lingkungan dan Pembangunan, Jakarta: Djambatan, 1997. Philipus M. Hadjon, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Yogyakarta: Gajah Mada University Press, 2002. Ryaas Rashid, “Strategi Pembangunan Ekonomi, Sosial Politik Dalam Perspektif Otonomi Daerah”, Makalah Seminar Nasional yang diselenggarakan Fakultas Hukum Untirta, Banten, Juni, 2000. | in_ID |
dc.description.abstract | HAM dan lingkungan hidup saling keterkaitan dan membutuhkan, karena dengan
menghargai HAM sekaligus juga melakukan perlindungan terhadap lingkungan hidup.
Sebaliknya dengan melakukan perlindungan terhadap lingkungan hidup, maka secara
otomatis hak asasi manusia juga terlindungi. Misalnya dengan menghargai hak atas
kesehatan maka secara otomatis manusia harus melindungi lingkungan hidupnya
sehingga kesehatannya tetap terjaga. UUD 1945 mengatur Hak atas lingkungan hidup
yang baik dan sehat menunjukkan bahwa antara HAM dan lingkungan hidup saling
membutuhkan sehingga dengan menghormati HAM sekaligus melakukan perlindungan
terhadap lingkungan hidup. Begitu juga sebaliknya dengan melakukan perlindungan
terhadap lingkungan hidup, sehingga otomatis hak asasi manusia juga terlindungi.
Memperhatikan kasus Lapaindo, maka penghargaan terhadap HAM maupun
perlindungan terhadap lingkungan hidup dapat berjalan dengan mulus apabila
pemerintah (baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah provinsi,
kabupaten/kota) mempunyai kemauan untuk melindungi lingkungan hidup dan
menghargai HAM. Akan tetapi, kemauan ini tentu perlu melibatkan semua komponen
bangsa dan stakeholder untuk mendorong dan menyadari bahwa kedua hal ini harus
diperjuangkan bersama, agar lingkungan hidup tidak rusak dan HAM tidak dilanggar.
Masalah lingkungan hidup muncul akibat dari keinginan manusia untuk berkembang
dan membangun kehidupan yang lebih baik. Dalam kerangka hak asasi manusia,
keinginan tersebut didasarkan hak atas pembangunan. Manusia banyak yang
melupakan faktor lingkungan hidup, dalam melakukan pembangunan terutama yang
terkait dengan masalah ekosistem. Dengan demikian, permasalahan lingkungan hidup
dan hak asasi manusia adalah dua hal yang saling berhubungan dan dapat saling
memperkuat. Apa yang terjadi di Porong Sidoarjo merupakan fenomena lingkungan
yang rusak, dengan rusaknya lingkungan tersebut berarti juga telah terjadi pelanggaran
HAM masyarakat setempat. Apabila merujuk peraturan perundang-undangan yang ada
(Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999),
berarti secara hukum pelanggar HAM akan mendapat tindakan hukum sesuai dengan
undang-undang tersebut. Tindakan yang demikian dilakukan agar supaya jangan
sampai di negara-negara yang banyak pelanggaran hak asasi manusia, seringkali terjadi
kerusakan lingkungan hidup. | in_ID |