Konstruksi Model Penanggulangan Korupsi di Lembaga Peradilan
Abstract
Korupsi di lembaga peradilan sangat berbahaya bagi upaya pembarantasan korupsi,
karena puncak pemberantasan korupsi melalui penegakan hukum antikorupsi berada
di pengadilan, jika lembaga peradilan tidak bebas dari korupsi, maka dipastikan
korupsi tak akan berhasil dibasmi. Dalam khasanah memberantas korupsi perlu
dilakukan secara sinergi antara penindakan dan penanggulangan. Diperlukan
kajian mendalam tentang penyebab korupsi di lembaga peradilan dan upaya untuk
menanggulanginya. Tulisan ini menemukan penyebabnya: Pertama, besarnya
monopoli kekuasaan urusan hukum dan luasnya kewenangan dalam melakukan
pengaturan perkara hukum, tanpa disertai akuntabilitas dan transparansi. Kedua,
lembaga peradilan tengah terjangkiti hukum berideologi uang, bukan kebenaran
ilmu, commen sense dan rasa keadilan masyarakat. Ketiga, lemahnya mental aparatur
hukum.
Adapun tawaran konstruksi model penanggulangannya secara ideal melalui lima
cara. Pertama, perlunya pemberian otoritas penyadapan pada Komisi Yudisial (KY)
dalam pengawasan hakim. Kedua, perlunya memperpendek sistem upaya hukum.
Ketiga, perlunya dissenting opinion. Keempat, perlunya eksaminasi publik dan
Kelima, perlunya managemen perkara hukum berbasis E-Court.