Peran Nilai Transendensi Dalam Mencegah Gratifikasi
Abstract
Korupsi bukanlah istilah yang awam dalam masyarakat Indonesia, mulai dari remaja
sampai orang dewasa telah mengenal istilah korupsi. Sudah 18 tahun setelah lahirnya
undang-undang tindak pidana korupsi akan tetapi kegaduhan yang diakibatkan oleh
para pelaku korupsi semakin marak dibicarakan dalam media, baik secara nasional
maupun secara internasional dikarenakan tindakan korupsi telah menjamur bahkan
telah masuk ke tubuh eksekutif, yudikatif dan legislatif. Mega skandal korupsi yang
telah melibatkan para tokoh di eksekutif, yudikatif maupun legislatif merupakan
cerminan bahwa korupsi di Indonesia membutuhkan perhatian yang khusus agar
tindak pidana korupsi hilang dalam kultur masyarakat Indonesia. Korupsi yang
sudah menjadi kebiasaan sampai ke semua elemen masyarakat akan tetapi hukum
positif tidak bisa menjangkaunya karena undang-undang hanya mengatur pelaku
sebagai penyelenggara negara saja. Maka dari itu peran dari nilai-nilai transedensi
sangat dibutuhkan untuk mencegah korupsi sejak dini.