dc.identifier.citation | Achmad Ali.1998.Menjelajahi Kajian Empiris terhadap Hukum. Jakarta: Yarsif Watampone. Indonesia Corrution Watch, (2000), Peran Parlemen dalam Membasmi Korupsi, Jakarta. Romli Atmasasmita, (2004), Strategi dan Kebijakan Pemberantasan Korupsi PascaKonvensi PBB Menentang Korupsi Tahun 2003, makalah disampaikan dalam Diskusi Panel “Menjelang Pengadilan Anti-Korupsi di Indonesia”, diselenggarakan oleh British Council, 15-16 September, di Jakarta. Soerjono Soekanto,2002. Pokok-Pokok Sosiologi Hukum. Jakarta: PT.Raja Grafindo Persada. Untung Suseno Sutarjo, Yudhi Prayudha Ishak Djuarso, 2014. Buku Ajar Pendidikan dan BudayaAnti Korupsi (PBAK), Jakarta :Pusat Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Kesehatan. Zainuddin Ali, 2006, sosiologi hukum, Jakarta: Sinar Grafika. Undang-UndangRepublikIndonesia Nomor 12 Tahun2012 tentang Perguruan Tinggi | in_ID |
dc.description.abstract | Tujuan dari penulisan ini adalah untuk menjelaskanbagaimana pentingnya peran
dosen sosiologi hukum dalam menginterpretasikan prilaku korupsi di masyarakatuntuk
mewujudkan mahasiswa yang anti korupsi dan terhindar dari bahaya laten korupsi
dalam kajian teori maupun praktek.Dalam hal ini, peran lembaga pendidikan sangat
penting dalam menciptakan pengembangan karakter mahasiswa anti-korupsi. Dengan
berbekalkan ilmu dalam teori maupun praktek, membuat mahasiswa untuk bisa
berfikir kritis sebelum melakukan perbuatan yang disinyalir koruptif. Untuk mampu
melakukan kegiatan pembelajaran ini memerlukan dosen yang kompeten dalam bidang
sosiologi hukum yang dapat melihat dari fenomena hukum, interaksi hukum,Gejala
Hukum,dan prilaku hukum dalam masyarakat. Berbagai macam teori sosiologi dapat
digunakan dalam mengupas prilaku korupsi di masyarakat.Hal ini bertujuan agar dapat
membuka mata mahasiswa terhadap gejala-gejala sosial yang timbul karena perbuatan
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). | in_ID |