dc.identifier.citation | Adwirman, et.al. Buku Ajar Pendidikan dan Budaya AntiKorupsi (PBAK), Pusat Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Kesehatan Badan Pengembangan dan Pemberdayaan SDM Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia 2014. Aprillani Arsyad, Membudayakan Gerakan Anti Korupsi Dalam Rangka Penanggulangan Korupsi Di Indonesia, dikses melalui http://onlinejournal.unja.ac.id/index.php/jimih/article/download/201/178. Pada tanggal 12 Maret 2017. Bakar, Osman, Tauhid dan Sains, Persepektif Islam tentang Agama dan Sains, Edisi Kedua dan Revisi, Trjh (Tawhid and Science: Islamic Perspectives on Religion and Science), diterjemahkan oleh Yuliani Liputo dan M.S. Nasrulloh, Bandung: Pustaka Hidayah, 2008. Eniyawati, Urgensi Belajar Iman Dan Takwa di Perguruan Tinggi, Jurnal Islamuna Volume 1 Nomor 2 Desember 2014. Nurul Irfan, Korupsi dalam Hukum Pidana Islam, Jakarta: Penerbit Amzah, 2011. Ishak, Mohd. Said Konsep Iman Dan Kufur: Perbandingan Perspektif Antara Aliran Teologi, Jurnal Teknologi, Universiti Teknologi Malaysia 36(E) Jun. 2002. “Indeks Persepsi Korupsi RI Turun” http://www.voaindonesia.com/a/indeks- persepsi-korupsi-ri-turun-/3692750.html. Dikses pada tanggal 12 Maret 2017. | in_ID |
dc.description.abstract | Dimensi keimanan dan pembangunan karakter merupakan kerangka besar dari
kehidupan umat manusia. Keimanan yang merupakan nilai-nilai dari kepatuhan
terhadap ketentuan perintah agama. Islam sebagai ad din yang merupakan agama
yang mengajarkan kepada nilai-nilai keselamatan, maka sudut pandangn penekanan
dalam beragama dalam Islam membawa umat manusia kepada kesalamatan di dunia
dan akhirat dengan mendasarkan kepada al-Qur’an dan As-sunnah. Oleh karena itu,
larangan-larang dalam Islam dalam perbutan korupsi yang akan membawa kemafsadatan
bagi umat manusia, terutama menimbulkan kemiskinan bagi umat. Selain itu, dari
persepketif keimanan, maka pembangunan karakter diperlukan sebagai kesadaran
normative menuju kesadaran sosial, bahwa korupsi akan memberikan dampak signifikasi
terhadap kemiskinan terhadap masyarakat. Dalam hal ini maka lembaga pendidikan
baik formal dan informal memiliki peran untuk membangun keduanya. Dalam kajian
ini menggunakan penelitian hukum normative dengan pendekatan kepada nilai-nilai
agama dan peraturan perundang-undangan. | in_ID |