• Login
    View Item 
    •   Home
    • Proceedings
    • Prosiding Seminar Nasional Hukum UMS
    • Prosiding Seminar Nasional 2017 (Kerjasama Majelis Hukum dan HAM PWM Jateng)
    • View Item
    •   Home
    • Proceedings
    • Prosiding Seminar Nasional Hukum UMS
    • Prosiding Seminar Nasional 2017 (Kerjasama Majelis Hukum dan HAM PWM Jateng)
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Korupsi Perbuatan Tak Bermoral Menjatuhkan Wibawa Bangsa dan Merampas Kesejahteraan Rakyat

    Thumbnail
    View/Open
    VIEW/DOWNLOAD (141.8Kb)
    Date
    2017-05
    Author
    Hartanto, H.
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Korupsi merupakan perbuatan amoral, menyengsaranakan rakyat, merusak tata nilai kehidupan bangsa, dan di Indonesia seakan-akan sudah membudaya sejak dulu kala, sebelum dan sesudah kemerdekaan, sejak penjajahan, di zaman Orde Lama, Orde Baru, hingga berlanjut sampai era Reformasi sekarang ini. Berbagai usaha dan upaya yang telah dijalankan untuk memberantas korupsi. Namun belum mampu membuahkan hasil yang siknifikan bahkan masih jauh dari harapan, bahkan semakin merajalela perbuatan amoral itu dan banyak terjadi korupsi yang direncanakan yaitu dengan melakukan mark-up anggaran. Perbuatan Korupsi di pengaruhi oleh factor ekstrenal dan Internal. Faktor ekternal ini sangat kuat sekali dalam mempengaruhi terjadinya tindak pidana Korupsi, sehingga seringkali orang tidak mampu menghidarinya karena perbuatan korupsi sudah semacam system yang diciptakan oleh pihak-pihak tertentu, kecuali orang yang bersangkutan mempunyai keteguhan Iman dan moralitas yang kuat, Faktor luar tersebut bisa berupa faktor Politik. Faktor Internal ini merupakan penyebab terjadinya korupsi yang datangnya dari diri sendiri (si Pelaku), yaitu ketika seseorang yang menduduki suatu jabatan dirinya berpikir secara materialistik, konsumtif, serta ingin cepat meraih kekayaan. Hal itu tidak lain didasari dari sifat tamak manusia, moralitas yang tipis, gaya hidup konsumtif, dan tidak mau bekerja keras. Serta Faktor penegakan hukum yang kurang bermoral, kerena banyak aparat penegak hukum yang mudah diajak kerjasama atau kongkalingkong oleh para pelanggar hukum (koruptor), sehingga hukumannya relatief ringan, maka para pelaku korupsi tidak jera, untuk itu guna menaggulangi atau untuk mengendalikan tidak pidana korupsi adalah bisa dilakukan dengan penerapan sanksi yang berat serta penyitaan semua harta miliknya.
    URI
    http://hdl.handle.net/11617/9543
    Collections
    • Prosiding Seminar Nasional 2017 (Kerjasama Majelis Hukum dan HAM PWM Jateng)

    DSpace software copyright © 2002-2016  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    Atmire NV
     

     

    Browse

    Publikasi IlmiahCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    Login

    DSpace software copyright © 2002-2016  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    Atmire NV