Korupsi Perbuatan Tak Bermoral Menjatuhkan Wibawa Bangsa dan Merampas Kesejahteraan Rakyat
Abstract
Korupsi merupakan perbuatan amoral, menyengsaranakan rakyat, merusak tata
nilai kehidupan bangsa, dan di Indonesia seakan-akan sudah membudaya sejak dulu
kala, sebelum dan sesudah kemerdekaan, sejak penjajahan, di zaman Orde Lama,
Orde Baru, hingga berlanjut sampai era Reformasi sekarang ini. Berbagai usaha dan
upaya yang telah dijalankan untuk memberantas korupsi. Namun belum mampu
membuahkan hasil yang siknifikan bahkan masih jauh dari harapan, bahkan semakin
merajalela perbuatan amoral itu dan banyak terjadi korupsi yang direncanakan yaitu
dengan melakukan mark-up anggaran.
Perbuatan Korupsi di pengaruhi oleh factor ekstrenal dan Internal. Faktor ekternal ini
sangat kuat sekali dalam mempengaruhi terjadinya tindak pidana Korupsi, sehingga
seringkali orang tidak mampu menghidarinya karena perbuatan korupsi sudah semacam
system yang diciptakan oleh pihak-pihak tertentu, kecuali orang yang bersangkutan
mempunyai keteguhan Iman dan moralitas yang kuat, Faktor luar tersebut bisa
berupa faktor Politik. Faktor Internal ini merupakan penyebab terjadinya korupsi
yang datangnya dari diri sendiri (si Pelaku), yaitu ketika seseorang yang menduduki
suatu jabatan dirinya berpikir secara materialistik, konsumtif, serta ingin cepat meraih
kekayaan. Hal itu tidak lain didasari dari sifat tamak manusia, moralitas yang tipis, gaya
hidup konsumtif, dan tidak mau bekerja keras. Serta Faktor penegakan hukum yang
kurang bermoral, kerena banyak aparat penegak hukum yang mudah diajak kerjasama
atau kongkalingkong oleh para pelanggar hukum (koruptor), sehingga hukumannya
relatief ringan, maka para pelaku korupsi tidak jera, untuk itu guna menaggulangi atau
untuk mengendalikan tidak pidana korupsi adalah bisa dilakukan dengan penerapan
sanksi yang berat serta penyitaan semua harta miliknya.