dc.identifier.citation | Andrianus, Toni, dkk, 2006”Mengenal Teori-Teori Politik dari Sistem Politik sampai Korupsi”, bandung, Penerbit Nuansa. Lopa, Baharuddin, 2001, “Kejahatan Korupsi dan Penegakan Hukum “, Jakarta, Penerbit buku Kompas Prinst, Darwan, 2002, “Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi “, Bandung, Penerbit PT.Citra Aditya Bakti | in_ID |
dc.description.abstract | Indonesia sejak era reformasi tahun 1998, mengalami perubahan yang sangat
signifikan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang ditandai dengan
kebebasan berdemokrasi. Keterbukaan demokrasi politik yang tidak disertai
demokrasi ekonomi mengakibatkan demokrasi transaksional yang justru merusak
tatanan demokrasi. Akibat lain dari keterbukaan demokrasi yang tidak bernilai, bukan
hanya melahirkan demokrasi transaksional, melainkan hukum yang transaksional.
Nilai dan cita-cita reformasi menjadi tidak bermakna dan kehilangan arah yang
berdampak secara singnifikan terhadap proses reformasi yang menjadi stagnan.
Produk reformasi idealnya melahirkan negara yang demokrasi dan nomograsi yang
konstitusional, tetapi realitasnya di Indonesia dalam era reformasi justru menciptakan
negara kekuasaan atau machtstaat bukan rechtstat negara hukum. Dampak terburuk
reformasi yang mengedepankan demokrasi politik dibandingkan dengan demokrasi
ekonomi berakibat pada kuatnya politik dan demokrasi transaksional yang tidak
hanya sampai demokrasi transional, tetapi pada hukum yang transaksional.
Ketidaksiapan suprastruktur negara seperti partai politik yang merupakan salah satu
pilar demokrasi memberikan dampak buruk dalam penataan demokrasi Indonesia
yang korup. Partai politik justru menikmati demokrasi transaksional dan merusak
sistem kekuasaan yudiasial dengan hukum yang transaksional. Fenomena kemudian
muncul, dimana filosofi bernegara dalam arah reformasi Indonesia yang stagnan
saat ini? Perlukah penajaman aplikatif nilai pancasila pada sila pertama Ketuhanan
Yang Maha Esa dijabarkan secara komprehensif dalam nilai-nilai religius ibadah
puasa dalam melawan korupsi?. Realitas tersebut yang perlu secara responsif dan
aplikatif dirumuskan pada sebuah pemikiran akademis dan langkah secara praktis
untuk memberikan solusi terhadap pemberantasan korupsi di Indonesia. | in_ID |