dc.description.abstract | Penjaminan mutu pendidikan merupakan kewajiban setiap satuan pendidikan dan merupakan
hak setiap warga masyarakat (siswa, orang tua, dan masyarakat). Sekolah bermutu adalah
sekolah yang dapat memberikan kepastian bahwa keseluruhan komponen yang meliputi
organisasi, kebijakan, dan proses-proses yang terkait di satuan pendidikan tersebut dapat
berjalan sesuai dengan standar yang ditetapkan untuk menjamin terwujudnya budaya mutu
untuk sekolah tersebut. Untuk meningkatkan mutu pembelajaran maka dibutuhkan komitmen
dan visi yang sama. Perbaikan mutu pendidikan di Indonesia dijamin oleh Undang-Undang No
20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Permendiknas No 63 Tahun 2009 tentang
Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan pada Bab I Pasal 1 butir 2. Untuk mencapai hal tersebut,
semua pihak yang terlibat dalam proses pendidikan mulai dari komite sekolah, kepala sekolah,
kepala tata usaha, guru, siswa, sampai dengan karyawan harus mengerti hakikat dan tujuan
penyelenggaraan pendidikan. Oleh karena itu, langkah-langkah penjaminan mutu pendidikan
harus dimulai dari analisis kebutuhan, visi, misi, dan tujuan sekolah, sumber daya pendidikan,
proses ketercapaian program, ketercapaian program dan anggaran pembiayaan. | in_ID |