Show simple item record

dc.contributor.authorUntari, Titin
dc.date.accessioned2018-02-07T07:14:39Z
dc.date.available2018-02-07T07:14:39Z
dc.date.issued2017-08
dc.identifier.isbn978-602-361-102-7
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/11617/9595
dc.description.abstractPenjaminan mutu pendidikan merupakan kewajiban setiap satuan pendidikan dan merupakan hak setiap warga masyarakat (siswa, orang tua, dan masyarakat). Sekolah bermutu adalah sekolah yang dapat memberikan kepastian bahwa keseluruhan komponen yang meliputi organisasi, kebijakan, dan proses-proses yang terkait di satuan pendidikan tersebut dapat berjalan sesuai dengan standar yang ditetapkan untuk menjamin terwujudnya budaya mutu untuk sekolah tersebut. Untuk meningkatkan mutu pembelajaran maka dibutuhkan komitmen dan visi yang sama. Perbaikan mutu pendidikan di Indonesia dijamin oleh Undang-Undang No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Permendiknas No 63 Tahun 2009 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan pada Bab I Pasal 1 butir 2. Untuk mencapai hal tersebut, semua pihak yang terlibat dalam proses pendidikan mulai dari komite sekolah, kepala sekolah, kepala tata usaha, guru, siswa, sampai dengan karyawan harus mengerti hakikat dan tujuan penyelenggaraan pendidikan. Oleh karena itu, langkah-langkah penjaminan mutu pendidikan harus dimulai dari analisis kebutuhan, visi, misi, dan tujuan sekolah, sumber daya pendidikan, proses ketercapaian program, ketercapaian program dan anggaran pembiayaan.in_ID
dc.language.isoidin_ID
dc.publisherProsiding Seminar Nasional Pendidikan Berkemajuan dan Menggembirakan (The Progressive & Fun Education Seminar) ke -2in_ID
dc.titleImplementasi Penjaminan Mutu Pendidikan Untuk Meningkatkan Mutu Pembelajaranin_ID
dc.typeArticlein_ID


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record