Relasi Islam dan Negara dalam Akomodasi Hukum Perbankan berbasis Nilai-Nilai Transendental
Abstract
Islam dan Negara memiliki relasi yang kuat dalam proses akomodasi hukum dibidang perbankan Islam di Indonesia. Hal tersebut, terlihat secara inferensi tekstual landasan normatif perbankan Islam terakomodir di dalam Undang-Undang, Fatwa-fatwa dan lain sebagainya yang bersumber dari Al-Qur’an dan Sunnah. Akan tetapi masih terdapat ketentuan-ketentuan yang bersifat universal, yang masih dipertahankan melalui peraturan bank Indonesia, sebagai resultan pertempuran paradigma ekonomi Islam dan ekonomi kapitalistik. Nilai-nilai transendental yang menjadi fundasi utama dalam bidang perbankan Islam, bersumber pada Al-Qur’an dan Sunnah yang terjabarkan pada kitab-kitab fiqih muamalah. Secara tekstual dan kontektual muamalah bidang perbankan, wajib diketahui dan difahami secara paripurna oleh entitas pengemban hukum praktis, dan entitas pengguna jasa perbankan Islam melalui adanya pergeseran paradigma (shifting paradigm). Sehingga pada akhirnya perbankan Islam dengan tujuan utama menjadi bank yang bukan bank biasa (beyond banking) berdasar nilai-nilai transcendental dapat terwujud baik secara partikular maupun secara universal.