Paradigma Hukum Spiritual-Transendental: Sebuah Deskripsi terhadap Chaos Epistemologis dalam Positivisme Hukum
Abstract
Chaos dalam Hukum tidak hanya terjadi pada realitas dan perbedaan tafsir atas teks peraturan Undang-Undang tetapi juga terjadi pada ranah Epistemologis, yang diakibatkan tidak adanya kesepakatan para ahli hukum mengenai sumber hukum dan hakikat hukum, disamping itu juga secara teoritis ilmu hukum masih meminjam ilmu-ilmu sosial. Kenyataan ini lebih memprihatinkan menyusul adanya kenyataan bahwa norma hukum sama sekali terpisah dari moral, bahkan validitas moral itu ditentukan oleh norma. Pandangan ini kemudian dikritik oleh para tokoh hukum Indonesia yang mencoba mengintegrasikan kembali hukum, etika dan moralitas agama sebagai konvergensi pengetahuan yang saling memperkaya satu sama lain.