Penegakan Hukum Progresif untuk Mewujudkan Keadilan Substantif berdasarkan Nilai-Nilai Pancasila
Abstract
Hukum progresif dimulai dari asumsi dasar bahwa hukum adalah institusi yang bertujuan mengantarkan manusia kepada kehidupan yang adil, sejahtera, dan membuat manusia bahagia. Hukum progresif tidak menerima hukum sebagai institusi yang mutlak serta final. Kualitas hukum sangat ditentukan oleh kemampuannya untuk mengabdi kepada manusia. Kualitas kesempurnaan hukum dapat diverifikasi ke dalam faktor-faktor keadilan, kesejahteraan, kemanusiaan, kepedulian pada rakyat kecil dan lain-lain. “Hukum selalu dalam proses menjadi”(law is a process, law in the making). Dalam penegakan hukumnya, bahwa seluruh aparat penegak hukum ( hakim, jaksa, polisi, advokat, KPK, Komisi Yudisial, LSM dan lembaga lain yang terkait) menyamakan persepsi dan konsep untuk berjuang agar hukum dapat ditegakkan pada akar moralitasnya (nilai keadilan, kebenaran, nilai religius), akar kulturalnya untuk menuntaskan tugasnya mengabdi kepada manusia dan kemanusiaan.Penegakan hukum bukanlah aktivitas yang berada di ruang hampa dan berjalan secara otonom, namun terkait dengan seluruh kehidupan manusia baik secara pribadi, kelompok maupun bangsa. Oleh karena itu setiap penegak hukum harus memiliki empati, mampu merasakan suka dan duka, peka terhadap aspirasi setiap pencari keadilan.Lembaga pengadilan tidak boleh membatasi diri pada teks-teks perundang-undangan, melainkan harus menggunakan hati nurani, akal sehat, kejujuran, keberanian serta ketrampilan sehingga dihasilkan keadilan substantiveberdasarkan nilai-nilai Pancasila utamanya sila kedua Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab dan Sila kelima Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesiadengan bertumpu pada "demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa".