Show simple item record

dc.contributor.authorYunaldi, Wendra
dc.date.accessioned2018-04-23T04:43:31Z
dc.date.available2018-04-23T04:43:31Z
dc.date.issued2018-01
dc.identifier.citationAbsori, “Epistimologi Ilmu Hukum Transendental dan Implementasinya dalam Pengembangan Program Doktor Ilmu Hukum”, Makalah, Disampaikan pada Seminar Nasional dengan Tema “Pengembangan Epistimologi Ilmu Hukum”, 11 April 2015 di Universitas Muhammadiyah Surakarta Capra, Fritjof, Titik Balik Peradaban, Sains, Masyarakat dan Kebangkitan Kebudayaan, terjemahan, M. Thoyibi, Yogyakarta, Bentang Budaya, 1997 Davies, Ziauddin Sardar dan Merryl Wyn, Wajah-Wajah Islam, Suatu Perbincangan tentang Isu-Isu Kontemporer, terjemahan, A.E. Priyono dan Ade Armando, Bandung, Mizan, 1992 Duyvendijk, N.E Algra dan K. Van, Mula Hukum Beberapa Bab Mengenai Hukum dan Ilmu untuk Pendidikan Hukum dalam Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Bina Cipta Friedmann, W., Teori dan Filsafat Hukum. Jakarta: Rajawali, 1996 Kelsen, Hans, Pengantar Teori Hukum, terjemahan, Siwi Purwandari, Bandung, Nusa Media, 2012 Kristian, Yopi Gunawan dan, Perkembangan Konsep Negara Hukum dan Negara Hukum Pancasila, Bandung, Aditama, 2015 Mutahhari, Murtaddha, Manusia dan Agama, terjemahan, Haidar Bagir, Bandung, Mizan, 1994 Putro, Widodo Dwi, Kritik Terhadap Paradigma Positifisme Hukum, Yogyakarta, Genta Publishing, 2011 Raharjo, Satjipto. Ilmu Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti, 1996 Schuon, Frithjof, Islam dan Filsafat Perenial, terjemahan, Rahmani Astuti, Bandung, Mizan, 1993 Sekretariat Negara Republik Indonesia, Risalah Sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI)-Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia, (PPKI), Jakarta, Setneg RI, 1998 Simanjuntak, Marsilam, Pandangan Negara Integralistik, Jakarta, Grafiti, 1994 Yaswirman, Hukum Keluarga Adat dan Islam (Analisis Sejarah, Karakteristik dan Prospeknya dalam Masyarakat Matrilineal Minangkabau), Disertasi, Jakarta, IAIN Syarif Hidayatullah, 2006id_ID
dc.identifier.isbn978-602-1500-88-0
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/11617/9701
dc.description.abstractCita Hukum Nasional kita yang berdasarkan Pancasila telah terdistorsi sampai pada tataran kegagalannya dalam mengejawantah pada kaidah, budaya, dan struktur hukum. Kuatnya arus dan paradigm positifisme hukum dalam tradisi hukum Indonesia paska kemerdekaan, dan tidak terkontrolnya pelaksanaan panataan nilai, moral dan norma-norma budaya asli Indonesia, telah menjadikan hukum berjalan sendiri dan melakukan kesewenang-wenangannya terhadap masyarakat hukum itu sendiri. Ketika banyak negara dan akademisi menyatakan kegagalan bangunan pemikran Cartesian-Newtonian yang menjadi rujukan paradigm dan teori ilmu pengetahuan abad ke-19, oleh karena berbagai akibat yang ditimbulkannya terhadap nasib umat manusia. Maka bangunan Cita Hukum Nasional Indonesia harus dipenetrasi dengan konsepsi dan paradigm transcendental yang mengandung kaidah-kaidah normative agama, moral dan etika sosial sehingga konstruksi peratura perundang-undangang yang dilahirkan benar-benar mampu memanusiakan hukum, bukan menghukumkan manusia. Dan penetrasi tersebut harus masuk ke seluruh wilayah lembaga, pembuat kebijakan dan pelaksanaan hukum.id_ID
dc.language.isootherid_ID
dc.publisherProsiding Seminar Nasional & Call for Papers Hukum Transendentalid_ID
dc.subjectCita Hukum Nasionalid_ID
dc.subjectTransendentalid_ID
dc.subjectPenetrasi Relegiusitas dan Kemanusiaanid_ID
dc.titleNilai Supra-Positif sebagai Legitimasi Hukum: Sebuah Upaya Penetrasi Nilai Relegiusitas dan Kemanusiaan dalam Cita Hukum Nasionalid_ID
dc.typeArticleid_ID


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record