Paradigma Transendental Perdagangan Bebas dalam Perspektif Sistem Hukum Pancasila
Abstract
Adanya ancaman perdagangan bebas terhadap potensi pelanggaran nilai-nilai sistem hukum nasional, perlu kembali pada ekonomi kebangkitan bangsa yaitu ekonomi Pancasila, untuk mencari solusi terbaik untuk Indonesia. Fundamentalisme pasar dengan kekuatan korporasi global tengah melahirkan pemiskinan, ketidakadilan sosial, dan mengancam kedaulatan negara lewat jebakan utang dan kesepakatan global. Keinginan untuk membangun kehidupan politik yang demokratis serta membangun masyarakat warga (civil society) dan menerapkan prinsip pasar-bebas secara drastis, ternyata justru sering menimbulkan dampak yang negatif. Di sisi lain pertumbuhan ekonomi negara-negara di kawasan Asia menjadi maju karena prospek globalisasi, akses teknologi dan investasi asing yang pesat. Peranan pemerintah untuk menentukan kebijakan yang akan ditempuh, melalui harmonisasi-harmonisasi hukum agar negara tidak hanya mengikuti arus globalisasi yang dihadapkan kepada sebuah bangsa. Standarisasi hukum dan harmonisasi hukum di Indonesia sangat penting dan segera disesain, untuk meminimalisir benturan-benturan kepentingan, antara Negara-negara yang berkepentingan dalam era pasar bebas. Hal tersebut merupakan keharusan yang telah disepakati dalam perjanjian multilateral, yang berdampak pada konsekuensi-konsekuensi hukum.