Implementasi Hukum Transendental dalam Bentuk Aturan Perundang-Undangan di Indonesia
Abstract
Buruknya kualitas hukum yang terdapat dalam undang-undang di Indonesia memunculkan kekacaubalauan dalam penerapannya. Undang-undang yang ada dirasa tidak memenuhi rasa keadilan di masyarakat sehingga menimbulkan kegaduhan. Berdasarkan latarbelakang tersebut muncul sebuah pemikiran untuk merubah paradigma hukum yang selama ini ada di Indonesia, yaitu dengan memasukkan hukum transendental sebagai warna baru dalam pembuatan undang-undang. Hukum transendental sendiri berasal dari nilai-nilai spiritual sehingga hukum akan lebih adil, humanis, memunculkan kemaslahatan bagi manusia serta bertujuan mencari ridha Allah. Hukum transendental diyakini akan banyak mendapat respon posisitif karena hadir bersamaan dengan semangat kebangkitan nilai-nilai spiritual serta diharapkan mampu menjadi rintisan bagi terbentuknya sistem hukum Indonesia yang lebih berperadaban.