dc.identifier.citation | Dominikus Rato, Hukum Benda dan Harta Kekayaan Adat, LaksBang PRESSindo, Yogyakarta, 2016. A.A.G. Peters dan Koesriani Siswosoebroto, Hukum dan Perkembangan Sosial, Buku Teks Sosiologi Hukum, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta 1998. Laksono Utomo, Hukum Adat, Rajawali Pers, Jakarta, 2016. Surojo Wignojodiputo, Pengantar dan Azas-Azas Hukum Adat, Alumni, Bandung 1978. Yulia Mirwati, Wakaf Tanah Ulayat dalam Dinamika Hukum Indonesia, Rajawali Pers, Jakarta, 2016. Rosnidar Sembiring, Hukum Pertanahan Adat, Rajawali Pers, Jakarta, 2017. Theo Huijbers, Filsafat Hukum dalam Lintas Sejarah, Kanisius, Yogyakarta , 1982. Lili Rasjidi dan Ira Tahania, Dasar-Dasar Filsat dan Teori Hukum, Pt. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2004. | id_ID |
dc.description.abstract | Mengawal Pengakuan dan Eksistensi Hak Ulayat/Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat. Dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif atau penelitian kepustakaan (Library Research) yang menggunakan pendekatan yuridis normatif. Penggunan metode ini dimaksudkan agar dapat diperoleh data tentang pengetahuan dan teori dasar yang dibahas dalam tulisan dengan dengan melakukan pengkajian hukum normatif yang dipergunakan untuk memberikan gambaran tentang kenyataan atau fenomena pengakuan Hak Ulayat oleh Negara sebagaimana diatur di dalam Pasal 3 Undang-Undang Pokok Agraria yang kemudian dianalisis agar dapat menjelaskan Eksistensi Hak Ulayat sampai saat ini. Sampai saat ini masih sangat sedikit peraturan perundang-undangan yang mengatur secara langsung hak ulayat, dan sampai saat ini belum ada sebagaimana diinginkan oleh UUPA. Didalam peraturan perundang-undangan yang disebutkan tersebut pengaturan hak ulayat masih bersifat umum belum sampai pada implementasinya.Seyogyanya hak-hak masyarakat hukum adat diakui sebagaimana dilihat dalam Pasal 56 UUPA bahwa hak masyarakat hukum adat akan diatur dalam undang-undang yang hingga sekarang belum terlaksana. Karena belum ada undang-undang yang mengatur tentang hak milik pelaksanaan hak-hak adat mengalami kendala, dapat terjadi pelecehan terhadap masyarakat hukum adat. Keadaan-keadaan tersebut menunjukkan tidak adanya kemauan politik dan kemauan baik pemerintah untuk mengkui hak masyarakat hukum adat. Membiarkan hak ulayat dengan asumsi tergantung pada zaman. Karena itu dapat disimpulkan, bahwa dalam perundang-undangan keberadaan hak ulayat masih lemah. Disamping itu, dalam rangka membangun sistem hukum tanah nasional, selain pengaturan kedudukan hak ulayat, maka perlu diatur pengertian hak ulayat, subyeknya, objeknya, ciri-ciri, batas-batas, hak dan kewajiban yang melekat dalam hak ulayat itu. | id_ID |