Kebijakan Non Penal (Penanggulangan Korupsi) Berdimensi Transendental
Abstract
Filsafat adalah berpikir mencari jawaban dimana jawaban yang ditemukan tidak pernah bersifat mutlak. Dalam filsafat ada filsafat ilmu. Ilmu Hukum memerlukan filsafat karena ilmu hukum memerlukan perubahan kearah yang lebih baik. Oleh karenanya ilmu hukum melibatkan peranan filsafat yang berpikir sangat fundamental dan radikal. Kaitannya dalam hal ini adalah upaya penanggulangan korupsi melalui upaya penal dan non penal. Kebijakan non penal yang merupakan bagian yang tidak boleh dilepaskan dalam penanggulangan korupsi membuktikan bahwa penindakan korupsi tentunya tidak mampu menanggulangi korupsi sehingga dibutuhkan upaya pencegahan korupsi yaitu melalui kebijakan non penal dimana kebijakan non penal tersebut haruslah berdimensi transendental. Artinya kebijakan tersebut melampaui batas dari apa yang ada pada kebiasaannya dimana kebijakan tersebut memasukkan unsur agama, moral dan etika yang berlandaskan pada surat Ali Imron: 110. Kesimpulannya adalah Kejahatan korupsi merupakan extra ordinary crime (kejahatan yang luar biasa), oleh karena itu cara menanggulangi pun juga harus dengan cara-cara yang luar biasa karena korupsi merupakan kejahatan yang merugikan negara dan berakibat pada tidak stabilnya keadilan dan kesejahteraan yang dirasakan masyarakat. Oleh karenanya salah satu upaya luar biasa tersebut adalah dengan memasukkan dimensi transendental pada kebijakan non penal penanggulangan korupsi sehingga upaya yang dilakukan juga melampaui batas sejalan dengan korupsi yang juga merupakan kejahatan yang melampaui batas.