Urgensi Penegakan Hukum Berdimensi Transendental Di Tengah Kekeosan dan Dominasi Positivisme dalam Berhukum (Telaah Beberapa Kasus dalam Rezim Jokowi)
Abstract
Penegakan hukum ditengah kentalnya pluralisme hukum di Indonesia menunjukkan adanya interaksi antar sistem hukum, yang didalamnya terdapat hukum yang hidup (the living law), yakni hukum agama dan hukum adat. Pendekatan hukum transendental dalam penegakannya menjadi suatu yang urgen dalam rangka mewujudkan nilai-nilai ketuhanan sebagai nilai tertinggi, nilai kemanusiaan, nilai keadilan, dan nilai kemanfaatan.Melalui pengalaman empiris penulis dalam advokasi di lapangan dan pengamatan selama ini dibawah rezim Presiden Jokowi, penegakan hukum tertatih-tatih, tersandera oleh kepentingan penguasa, dan meninggalkan etika dalam berhukum. Model berpikir aparat penegak hukum dengan model berpikir yang memasuki dimensi kedalaman, yaitu mencari makna dan nilai yang tersembunyi dalam obyek yang sedang ditelaah.Model berpikir tersebut disebut berpikir spiritual atau kecerdasan spiritual.Pendekatan transendental dalam penegakan hukum inilah yang dimaksud menggunakan kecerdasan spiritual.Kecerdasan spiritual tidak ingin dibatasi patokan, juga tidak hanya bersifat kontekstual, tetapi ingin keluar dari situasi yang ada dalam usaha mencari kebenaran, makna, atau nilai yang lebih dalam.Kecerdasan spiritual merupakan konkretisasi dari pendekatan transendental dalam penegakan hukum dan menarik untuk dikaitkan kepada cara-cara berpikir dalam hukum, yang pada gilirannya mempengaruhi tindakan seseorang dalam menjalankan hukum, khususnya hakim di pengadilan. Terjadinya interaksi antara hukum yang dipadukan dengan nilai-nilai spiritual dalam konteks penegakan hukum menjadi teramat penting, yang meliputi: etika, moral, dan agama. Upaya untuk mendiskusikan kembali secara intens dan mendalam persoalan hukum, agama, etik, dan moral akan mendukung hasil-hasil pengembangan ilmu hukum dan penegakan hukumnya. Paper ini memperlihatkan adanya dialektika dan pertarungan paradigma atau pendekatan hukum aparat penegak hukum dibawah rezim Presiden Jokowi, tarik-menarik diantara kekeosan, kekuasaan, moralitas, serta transendental dalam berhukum.Dengan demikian untuk mengkaji dan memahami hukum harus lebih menekankan hal yang sifatnya substantif dan transendental dengan mendasarkan pada fakta sosial yang tidak lepas dari nilai-nilai agama, etik, dan moral menuju nilai tertinggi yakni ketuhanan dan keadilan sosial.