Show simple item record

dc.contributor.authorSinaga, Henry Dianto Pardamean
dc.contributor.authorPutri, Fatma Ayu Jati
dc.date.accessioned2018-04-23T06:48:44Z
dc.date.available2018-04-23T06:48:44Z
dc.date.issued2018-01
dc.identifier.citationAllison, Henry E., “From Transcendental Realism to Transcendental Idealism: The Nature and Significance of Kant’s Transcendental Turn”, dalam Sebastian Gardner dan Matthew Grist (Eds.), 2015, The Transcendental Turn, Oxford, UK, Oxford University Press. Bentham, Jeremy, 2006, Teori Perundang-undangan: Prinsip-prinsip Legislasi, Hukum Perdata dan Hukum Pidana, terjemahan Nurhadi, Bandung Penerbit Nusamedia & Penerbit Nuansa. Bruggink, JJ. H., 2015, Refleksi tentang Hukum: Pengertian-Pengertian Dasar Dalam Teori Hukum, Bandung, PT. Citra Aditya Bakti. Field, Hartry, “Apriority as an Evaluative Notion”, dalam Paul Boghossian dan Christopher Peacocke, 2002, Neww Essays on the A Priori, Oxford, Oxford University Press. Hardiman, F. Budi, 2011, Pemikiran-Pemikiran Yang Membentuk Dunia Modern, Jakarta, Penerbit Erlangga. Huijbers, Theo, 1982, Filsafat Hukum dalam Lintasan Sejarah, Yogyakarta, Penerbit Kanisius. Jegalus, Nobertus, 2011, Hukum Kata Kerja: Diskursus Filsafat tentang Hukum Progresif, Jakarta, Penerbit Obor. Lubis, M. Solly, “Tinjauan Sekitar Penegakan Hukum di Tengah Kegoncangan Paradigma dan Sistem Hukum”, dalam Susi Dwi Harijanti et al (Eds.), 2011, Negara Hukum Yang Berkeadilan: Kumpulan Tulisan Dalam Rangka Purnabakti Prof. Dr. H. Bagir Manan, SH, M.CL, Pusat Studi Kebijakan Negara Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, Bandung. Meyers, Robert G., 2006, Understanding Empiricism, Chesham, UK, Acumen Publishing Limited. Nonet, Philippe, dan Philip Selznick, 2007, Hukum Responsif, diterjemahkan oleh Raisul Mutaqqien, Bandung, Penerbit Nusamedia. Patterson, Dennis, “Modern Jurisprudence, Postmodern Jurisprudence, and Truth”, Michigan Law Review, Vol. 95, No. 6, 1997. Prasetianingsih, Rahayu, “Pengantar Editor”, dalam Susi Dwi Harijanti et al (Eds.), 2011, Negara Hukum Yang Berkeadilan: Kumpulan Tulisan Dalam Rangka Purnabakti Prof. Dr. H. Bagir Manan, SH, M.CL, Pusat Studi Kebijakan Negara Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, Bandung. Pietersen, Herman Johan, 2015, The Four Types of Western Philisophy, Randburg, Republic of South Africa, KR Publishing. Radbruch, Gustav,“Five Minutes of Legal Philosophy (1946)”, penerjemah Bonnie Litschewski Paulson dan Stanley L. Paulson, “Oxford Journal of Legal Studies”, Vol. 26, No. 1, 2006a. ______________, “Statutory Lawlesness and Supra-Statutory Law (1946)”, penerjemah Bonnie Litschewski Paulson dan Stanley L. Paulson, “Oxford Journal of Legal Studies”, Vol. 26, No. 1, 2006b. Rustamaji, Muhammad, 2017, Pilar-Pilar Hukum Progresif: Menyelami Pemikiran Satjipto Rahardjo, Yogyakarta, Thafa Media. Samekto, FX. Adji, “Menggugat Relasi Filsafat Positivisme dengan Ajaran Hukum Doktrinal, Jurnal Dinamika Hukum, Vol. 12, No. 1, Januari 2012. ______________, 2015, Pergeseran Pemikiran Hukum dari Era Yunani Menuju Postmodernisme, Jakarta, Konstitusi Press. Satjipto Rahardjo, 2006, Ilmu Hukum, Bandung, PT. Citra Aditya Bakti. ______________, 2008, Biarkan Hukum Mengalir: Catatan Kritis tentang Pergulatan Manusia dan Hukum, Jakarta, Penerbit Buku Kompas. ______________, 2009a, Hukum Progresif: Sebuah Sintesa Hukum Indonesia, Yogyakarta, Genta Publishing. ______________, 2009b, Penegakan Hukum: Suatu Tinjauan Sosiologis, Yogyakarta, Genta Publishing. Sidharta, B. Arief, “Asas Hukum, Kaidah Hukum, Sistem Hukum dan Penemuan Hukum”, dalam Susi Dwi Harijanti et al (Eds.), 2011, Negara Hukum Yang Berkeadilan: Kumpulan Tulisan Dalam Rangka Purnabakti Prof. Dr. H. Bagir Manan, SH, M.CL, Pusat Studi Kebijakan Negara Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, Bandung. Tanya, Bernard L., Yoan N. Simanjuntak, dan Markus Y. Hage, 2010, Teori Hukum: Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan Generasi, Yogyakarta, Genta Publishing. Unger, Roberto Mangabeira, “The Critical Legal Studies Movement”, Harvard Law Review, Vol. 96, No. 3, Januari 1983.id_ID
dc.identifier.isbn978-602-1500-88-0
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/11617/9720
dc.description.abstractAdanya orientasi penegakan hukum di Indonesia yang saat ini menjadi cenderung bersifat legalisme dan positivisme membuat hukum menjadi seolah-olah seperti mesin peraturan yang selalu bekerja dengan logika, sehingga sangat memprihatinkan dan beresiko dapat menyusahkan masyarakat. Sehingga diharapkan penegakan hukum di Indonesia adalah lebih baik bila direorientasikan ke dalam bentuk hukum transendental. Sehingga penegak hukum, dalam menjalankan tugasnya untuk menegakkan hukum diikat oleh kewajiban secara moral untuk mematuhi hukum yang transenden, yang lahir dari alam ideos yang diyakini berisi kebenaran-kebenaran yang mutlak, yang langsung bersumber dari Tuhan. Dalam mereorintasi penegakan hukum dalam bentuk hukum transendental tersebut sangat memerlukan sintesis a priori dan a posteriori. Karena, a prioridalam penegakan hukum dapat menentukan objek pengalaman sebagai suatu hal yang paling penting untuk menjalankan penegakan hukum yang dapat menyelesaikan permasalahana priori murni dan tidak mencerminkan prasangka-prasangka suatu zaman saja.id_ID
dc.language.isootherid_ID
dc.publisherProsiding Seminar Nasional & Call for Papers Hukum Transendentalid_ID
dc.titleSintesis A Priori dan Aposteriori dalam Mereorientasi Penegakan Hukum di Indonesia: Suatu Penjelajahan Hukum Transendentalid_ID
dc.typeArticleid_ID


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record