Penegakan Hukum Di Indonesia: Eksplorasi Konsep Keadilan Berdimensi Ketuhanan
Abstract
Penegakan hukum di Indonesia masih belum berjalan dengan baik dan begitu memprihatinkan. Permasalahan penegakan hukum (law enforcement) selalu bertendensi pada ketimpangan interaksi dinamis antara aspek hukum dalam harapan atau das sollen, dengan aspek penerapan hukum dalam kenyataan das sein. Lemahnya penegakan hukum di Indonesia saat ini dapat tercermin dari berbagai penyelesaian kasus besar yang belum tuntas, salah satunya adalah praktek korupsi yang menggurita, namun ironisnya para pelaku utamanya sangat sedikit yang terambah hukum. Kenyataan tersebut justru berbanding terbaik dengan beberapa kasus yang melibatkan rakyat kecil. Dilihat dari kajian filsafat, refleksi filsafat hukum dilakukan untuk dapat mengetahui kejanggalan-kejanggalan yang ada dalam penerapan hukum dalam menilik orientasi nilai keadilan yang menyangkut pandangan hidup manusia. Sebab hukum harus selalu dikembalikan kepada tujuan awalnya untuk menciptakan keadilan. Penelitian ini membahas konsepsi Sidharta tentang bangunan dan sistem hukum dalam mengkaji masalah penegakan hukum di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah penelitian deskriptif, yang bertujuan untuk mengkaji penegakan hukum di Indonesia ditinjau dari kajian filsafat hukum dan penegakan hukum dilihat dari konsep Sidharta dalam menciptakan hukum yang berkeadilan.