Show simple item record

dc.contributor.authorWidayati, W
dc.date.accessioned2018-04-23T07:36:19Z
dc.date.available2018-04-23T07:36:19Z
dc.date.issued2018-01
dc.identifier.citationAde Maman Suherman, 2004, Pengantar Perbandingan Sistem Hukum, Civil Law, Common Law, Hukum Islam, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta Ahmad Muliadi, 2013, Politik Hukum, Akademia Permata, Padang Azhary, 1995, Negara Hukum Indonesia, Analisis Yuridis Normatif tentang Unsur-unsurnya, UI-Press, Jakarta Bernard L. Tanya, 2010, Trori Hukum Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan Generasi, Genta Publishing, Yogyakarta Dahlan Thaib, 1999, Kedaulatan Rakyat Negara Hukum dan Konstitusi, Liberty, Yogyakarta Hotma P. Sibuea, 2010, Asas Negara Hukum, Peraturan Kebijakan, dan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik, Erlangga, Jakarta Jimly Asshiddiqie, 2006, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta _______________, 2006, Hukum Tata Negara dan Pilar-Pilar Demokrasi, Serpihan Pemikiran Hukum, Media dan HAM, Konstitusi Press dan PT Syaamil Cipta Media, Jakarta Moh. Kusnardi, Harmaily Ibrahim, 1983, Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia, Pusat Studi Hukum Tata Negara, Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan CV “Sinar Bakti”, Jakarta Moh Mahfud MD, 2007, Hukum Tak Kunjung Tegak, Citra Aditya Bakti, Bandung Moh. Mahfud MD, 2010, Perdebatan Hukum Tata Negara Pasca Amandemen Konstitusi, Rajawali Pers, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta Ni’matul Huda, 2005, Negara Hukum, Demokrasi dan Judicial Review, UII Press, Yogyakarta Romli Atmasasmita, 2012, Teori Hukum Integratif, Genta Publishing, Yogyakarta Satjipto Rahardjo, 2006, Membedah Hukum Progresif, Penerbit Buku Kompas, Jakarta Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945id_ID
dc.identifier.isbn978-602-1500-88-0
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/11617/9724
dc.description.abstractNegara Indonesia adalah negara hukum, artinya semua warga negara dan penyelenggara harus tunduk pada aturan hukum yang berlaku. Tetapi kenyataannya, aturan hukum seringkali dilanggar, bahkan oleh aparat penegak hukum dan pembentuk hukum itu sendiri. Penegakan hukum di Indonesia masih tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Untuk itu perlu dilakukan perbaikan terhadap penegakan hukum. Perbaikan penegakan hukum dapat dilakukan dengan memperbaiki sistem hukum yang meliputi substansi hukum, struktur hukum, dan budaya hukum. Selain itu, dengan konsep negara hukum yang demokratis, penegakan hukum tidak hanya terpaku pada aturan hukum tertulis. Apabila aturan hukum tertulis tidak memberikan keadilan, maka aturan hukum tertulis dapat disimpangi. Penegakan hukum juga didukung oleh lahirnya teori hukum progresif dan teori hukum integratif.id_ID
dc.language.isootherid_ID
dc.publisherProsiding Seminar Nasional & Call for Papers Hukum Transendentalid_ID
dc.titlePenegakan Hukum dalam Negara Hukum Indonesia yang Demokratisid_ID
dc.typeArticleid_ID


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record