Penegakan Hukum berbasis Transendental
Abstract
Perkembangan ilmu hukum modern sebagai akibat konsekuensi dari perubahan bentuk menuju negara modern menjadi arus globalisasi yang tidak terelakkan, termasuk dengan perkembangan hukum positivistik. Dalam menggunakan metodologi penelitian normatif dan pendekatan konsep, penulis mencoba untuk mmenguraikan penegakan hukum berbasis transendental. Dari apa yang telah diurakan dalam pembahasan tersebut, maka didapatlah jawaban bahwa Upaya untuk mengkaji dan memahami hukum harus lebih menekankan pada hal yang bersifat substantif dan transendental dengan mendasarkan pada fakta-fakta sosial yang tidak akan terlepas dari nilai-nilai agama, etik dan moral, tetapi dengan tidak mengenyampingkan kekritisan sebuah teori yang ditawarkan sebagai sebuah niat baik manusia. Aliran hukum positivistik sebenarnya mengandung nilai yang sangat baik, yaitu bahwa ada sandaran hukum ketika aparat penegak hukum akan bekerja dan menjalankan tugas serta kewenangannya. Aliran transendental akan selalu mengingatkan kepada manusia, bahwa tugas dan kewenangan yang dilakukan harus selalu disandarkan pada moral dan etik serta ajaran-ajaran agama masing-masing, dimana ajaran agama tersebut adalah merupakan sandaran hidup manusia yang bertuhan. Penegakan Hukum di Indonesia akan selalu lebih baik jika aparat penegak hukum menjalankan tugas dan kewenangannya disesuaikan dengan aturan yang tekah ada, hanya saja akan menjadi sangat baik jika kita semua selau mengedepankan moral dan etika didalam menjalankan tugas dan kewenangan kita.