Penegakan Hukum di Indonesia dengan Pendekatan Hukum Transendental
Abstract
Penegakan hukum yang telah berlangsung selama ini masih berorientasi pada pemikiran hukum positivistik yang mengedepankan kepastian hukum. Aspek lain di luar hal yang bersifat normatif, legalitas formil pun diacuhkan. Sumber hukum selain undang-undang, dianggap hal yang tidak penting untuk dijadikan pertimbangan apalagi menjadi dasar dalam pengambilan suatu keputusan hukum. Padahal jika ditelaah lebih mendalam, pondasi terbentuknya suatu peraturan perundang-undangan di Republik ini adalah Pancasila dan UUD 1945 yang mengandung muatan yang bersifat Transenden. Fenomena penegakan hukum yang tidak tepat sasaran ini, selalu menjadi fenomena yang terus bergulir tanpa akhir. Mulai dari kasus penjahat warungan sampai penjahat kelas kakap tidak luput dari persoalan penegakan hukum yang carut marut, tidak selaras dengan tugas, fungsi dan tujuan dari penegakan hukum itu sendiri. Pola ini jika diteruskan maka keadilan yang didapat oleh para pencari keadilan hanyalah keadilan semu bukan "Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa".