KAJIAN KRITIS IMPLEMENTASI SERTIFIKASI GURU
Abstract
Kehadiran UU No.14 Tahun 2006 tentang Guru dan Dosen, di mana salah
satu pasalnya menyatakan bahwa “Guru wajib memenuhi kualifikasi akademik,
kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki
kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional” (pasal 8), telah
disambut dengan baik oleh Pemerintah, khususnya melalui Menteri Pendidikan
Nasional (Mendiknas) dengan merealisasikan program sertifikasi guru.
Implementasi pasal 8 dari UU tersebut telah mulai dilakukan sejak tahun 2006.
Dalam perjalanan implementasi sertifikasi guru dalam waktu kurang lebih tiga
tahun ini tampak perlu dilakukan beberapa hal, yaitu (1) keseriusan dalam
menegakkan prinsip-prinsip sertifikasi; (2) ketegasan, konsistensi dan objektivitas
LPTK sebagai penilai portofolio sekaligus penentu kelulusan peserta; dan (3)
kepengawasan, baik bagi LPTK maupun peserta sertifikasi –khususnya dalam
hal pemberkasan— sehingga akan mengurangi kecurangan-kecurangan.