dc.contributor.author | Achmadi | |
dc.contributor.author | Shobahiya, Mahasri | |
dc.date.accessioned | 2012-04-25T04:34:00Z | |
dc.date.available | 2012-04-25T04:34:00Z | |
dc.date.issued | 2008-07 | |
dc.identifier.citation | Abd. Madjid. 1428 H. “UUGD dan Dampaknya bagi Peningkatan Kualitas Guru” dalam At-Ta’dib Jurnal Kependidikan Islam, Volume 3 Nomor 1 Shafar. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional. 2007. Pedoman Sertifikasi Guru dalam Jabatan. t.t.: t.p. Heri Jauhari Muchtar. 2005. Fikih Pendidikan. Bandung: Remaja Rosdakarya. http://awan965.wordpress.com/2007/07/26 http://mirifica.net http://sertifikasiguru.org. http://urip.wordpress.com/2006/10/31 http://zainurie.worpress.com/2007/08/03 Jo Lynn Suell&Chris Piotrowski. 2006. “Efficacy of Alternative Teacher Certification Programs: a Study of The Florida Model” dalam Education. Volume 127 Number 2. Kompas, 9/12/2005. M. Miftahul Ulum. 1428 H. “Rekonseptualisasi dan Reposisi Guru di Era Globalisasi” dalam At-Ta’dib Jurnal Kependidikan Islam, Volume 3 Nomor 1 Shafar. M. Ngalim Purwanto. 2000. Ilmu Pendidikan. Bandung: Remaja Rosdakarya. Martinis Yamin. 2006. Sertifikasi Profesi Keguruan di Indonesia. Jakarta: Gaung Persada Press. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 18 tahun 2007 tentang Sertifikasi bagi Guru dalam Jabatan. Achmadi dan Mahasri S., Kajian Kritis Implementasi... : 111-126 126 Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Sarah Drake Brown. 2006. “History Teacher Certification Standards in the States” dalam The History Teacher, Volume 39 Number 3 May. Solopos, 3/10/2007. UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. | en_US |
dc.identifier.issn | 1412-5722 | |
dc.identifier.uri | http://hdl.handle.net/11617/1009 | |
dc.description.abstract | Kehadiran UU No.14 Tahun 2006 tentang Guru dan Dosen, di mana salah
satu pasalnya menyatakan bahwa “Guru wajib memenuhi kualifikasi akademik,
kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki
kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional” (pasal 8), telah
disambut dengan baik oleh Pemerintah, khususnya melalui Menteri Pendidikan
Nasional (Mendiknas) dengan merealisasikan program sertifikasi guru.
Implementasi pasal 8 dari UU tersebut telah mulai dilakukan sejak tahun 2006.
Dalam perjalanan implementasi sertifikasi guru dalam waktu kurang lebih tiga
tahun ini tampak perlu dilakukan beberapa hal, yaitu (1) keseriusan dalam
menegakkan prinsip-prinsip sertifikasi; (2) ketegasan, konsistensi dan objektivitas
LPTK sebagai penilai portofolio sekaligus penentu kelulusan peserta; dan (3)
kepengawasan, baik bagi LPTK maupun peserta sertifikasi –khususnya dalam
hal pemberkasan— sehingga akan mengurangi kecurangan-kecurangan. | en_US |
dc.subject | kualitas guru | en_US |
dc.subject | portofolio | en_US |
dc.subject | sertifikasi | en_US |
dc.title | KAJIAN KRITIS IMPLEMENTASI SERTIFIKASI GURU | en_US |
dc.type | Article | en_US |