Show simple item record

dc.contributor.authorAchmadi
dc.contributor.authorShobahiya, Mahasri
dc.date.accessioned2012-04-25T04:34:00Z
dc.date.available2012-04-25T04:34:00Z
dc.date.issued2008-07
dc.identifier.citationAbd. Madjid. 1428 H. “UUGD dan Dampaknya bagi Peningkatan Kualitas Guru” dalam At-Ta’dib Jurnal Kependidikan Islam, Volume 3 Nomor 1 Shafar. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional. 2007. Pedoman Sertifikasi Guru dalam Jabatan. t.t.: t.p. Heri Jauhari Muchtar. 2005. Fikih Pendidikan. Bandung: Remaja Rosdakarya. http://awan965.wordpress.com/2007/07/26 http://mirifica.net http://sertifikasiguru.org. http://urip.wordpress.com/2006/10/31 http://zainurie.worpress.com/2007/08/03 Jo Lynn Suell&Chris Piotrowski. 2006. “Efficacy of Alternative Teacher Certification Programs: a Study of The Florida Model” dalam Education. Volume 127 Number 2. Kompas, 9/12/2005. M. Miftahul Ulum. 1428 H. “Rekonseptualisasi dan Reposisi Guru di Era Globalisasi” dalam At-Ta’dib Jurnal Kependidikan Islam, Volume 3 Nomor 1 Shafar. M. Ngalim Purwanto. 2000. Ilmu Pendidikan. Bandung: Remaja Rosdakarya. Martinis Yamin. 2006. Sertifikasi Profesi Keguruan di Indonesia. Jakarta: Gaung Persada Press. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 18 tahun 2007 tentang Sertifikasi bagi Guru dalam Jabatan. Achmadi dan Mahasri S., Kajian Kritis Implementasi... : 111-126 126 Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Sarah Drake Brown. 2006. “History Teacher Certification Standards in the States” dalam The History Teacher, Volume 39 Number 3 May. Solopos, 3/10/2007. UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.en_US
dc.identifier.issn1412-5722
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/11617/1009
dc.description.abstractKehadiran UU No.14 Tahun 2006 tentang Guru dan Dosen, di mana salah satu pasalnya menyatakan bahwa “Guru wajib memenuhi kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional” (pasal 8), telah disambut dengan baik oleh Pemerintah, khususnya melalui Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) dengan merealisasikan program sertifikasi guru. Implementasi pasal 8 dari UU tersebut telah mulai dilakukan sejak tahun 2006. Dalam perjalanan implementasi sertifikasi guru dalam waktu kurang lebih tiga tahun ini tampak perlu dilakukan beberapa hal, yaitu (1) keseriusan dalam menegakkan prinsip-prinsip sertifikasi; (2) ketegasan, konsistensi dan objektivitas LPTK sebagai penilai portofolio sekaligus penentu kelulusan peserta; dan (3) kepengawasan, baik bagi LPTK maupun peserta sertifikasi –khususnya dalam hal pemberkasan— sehingga akan mengurangi kecurangan-kecurangan.en_US
dc.subjectkualitas guruen_US
dc.subjectportofolioen_US
dc.subjectsertifikasien_US
dc.titleKAJIAN KRITIS IMPLEMENTASI SERTIFIKASI GURUen_US
dc.typeArticleen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record