PERKEMBANGAN LEMBAGA PERADILAN INDONESIA DI ERA REFORMASI
Abstract
Pada era reformasi, lembaga yang paling mendapat perhatian dalam rangka
menegakkan supremasi hukum adalah lembaga peradilan. Sebagai salah satu ciri
negara hukum, lembaga peradilan itu haruslah bebas dan tidak memihak. Peradilan
harus independent serta impartial (tidak memihak). Pera-dilan yang bebas pada
hakikatnya berkaitan dengan keinginan untuk memper-oleh putusan yang seadiladilnya
melalui pertimbangan dan kewenangan hakim yang mandiri tanpa pengaruh
ataupun campur tangan pihak lain. Tugas dan fungsi pengadilan tidak sekedar
menyelesaikan sengketa, tetapi lebih dari itu juga menjamin suatu bentuk ketertiban
umum dalam masyarakat. Untuk itu perlu reformasi sistem peradilan menyangkut
penataan kelembagaannya (institu-tional reform) ataupun menyangkut mekanisme
aturan yang bersifat instrumental (legal substance reform).
Dalam tulisan ini pembahasan lebih dititik beratkan pada sistem peradilan
sebagai cara untuk melakukan penegakan hukum, yaitu meliputi substansi
hukum lembaga peradilan dan struktur sistem peradilan.