Show simple item record

dc.contributor.authorMuhtarom, Muhammad
dc.date.accessioned2012-04-25T04:40:20Z
dc.date.available2012-04-25T04:40:20Z
dc.date.issued2008-07
dc.identifier.citationAli, Achmad. 2001. Keterpurukan Hukum Di Indonesia (Penyebab Dan Solusinya). Jakarta: Penerbit Ghalia. Asshiddiqie, Jimly. 2004. Format Kelembagaan Negara dan Pergeseran Kekuasaan dalam UUD 1945. Yogyakarta: FH UII Press. 159 Ishraqi, Vol. IV Nomor 2, Juli-Desember 2008 Asshiddiqie, Jimly. Kekuasaan Kehakiman di Masa Depan, <http://www.theceli.com/ pub/files/ Kekuasaan Kehakiman di masa depan.doc> Azed, Abdul Bari. “Perkembangan Reformasi Kekuasaan Kehakiman”. Makalah disampaikan pada Seminar mengenai yang diselenggarakan oleh Komisi Hukum Nasional. Yogyakarta, 7 September 2006. Muladi. 2002. Demokratisasi, Hak Asasi Manusia, dan Reformasi Hukum di Indonesia. Jakarta: The Habiebie Center. Muladi. 2001. Penegakkan Hukum Pasca Reformasi. Artikel, Jurnal Keadilan, Vol 1 No. 3, September. Pangaribuan, Luhut. MP, (http: // Hukum On Line. Html). Rahardjo, Satjipto. 1983. Permasalahan Hukum di Indonesia. Bandung: Penerbit Alumni. Rahardjo, Satjipto. 1986. Hukum Dan Perubahan Sosial. Bandung: Penerbit Alumni. Rahardjo, Satjipto. Kompas 30 Mei 1997. Soeparto, Soekotjo. Peran Komisi Yudisial Dalam Mewujudkan Lembaga Peradilan yang Bersih dan Berwibawa. Makalah Seminar Sehari “Penegakan Hukum di Indonesia,” Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Lampung pada tanggal 22 Maret 2006. Sulistiyono, Adi. 2006. Krisis Lembaga Peradilan di Indonesia, Lembaga Pengembangan Pendidikan (LPP) Universitas Sebelas Maret Surakarta. Sulistiyono, Adi. 2005. Menggapai Mutiara Keadilan: Membangun Pengadilan yang Independen dengan Paradigma Moral. Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 8, No. 2, September. Sumantri, Srie. “Kemandirian Kekuasaan Kehakiman Sebagai Prasarat Negara Hukum Indonesia”. Makalah disampaikan dalam Seminar 50 Tahun Kekuasaan Kehakiman di Indonesia. Universitas Gajah Mada, Yogyakarta. Sutiyoso, Bambang dan Sri Hastuti, Sri. 2005. Aspek-aspek Perkembangan Kekuasaan Kehakiman di Indonesia. Yogyakarta: UII Press.en_US
dc.identifier.issn1412-5722
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/11617/1013
dc.description.abstractPada era reformasi, lembaga yang paling mendapat perhatian dalam rangka menegakkan supremasi hukum adalah lembaga peradilan. Sebagai salah satu ciri negara hukum, lembaga peradilan itu haruslah bebas dan tidak memihak. Peradilan harus independent serta impartial (tidak memihak). Pera-dilan yang bebas pada hakikatnya berkaitan dengan keinginan untuk memper-oleh putusan yang seadiladilnya melalui pertimbangan dan kewenangan hakim yang mandiri tanpa pengaruh ataupun campur tangan pihak lain. Tugas dan fungsi pengadilan tidak sekedar menyelesaikan sengketa, tetapi lebih dari itu juga menjamin suatu bentuk ketertiban umum dalam masyarakat. Untuk itu perlu reformasi sistem peradilan menyangkut penataan kelembagaannya (institu-tional reform) ataupun menyangkut mekanisme aturan yang bersifat instrumental (legal substance reform). Dalam tulisan ini pembahasan lebih dititik beratkan pada sistem peradilan sebagai cara untuk melakukan penegakan hukum, yaitu meliputi substansi hukum lembaga peradilan dan struktur sistem peradilan.en_US
dc.subjectlembaga peradilanen_US
dc.subjectpenegakan hukumen_US
dc.titlePERKEMBANGAN LEMBAGA PERADILAN INDONESIA DI ERA REFORMASIen_US
dc.typeArticleen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record