• Login
    View Item 
    •   Home
    • Terbitan Berkala Ilmiah (Journal)
    • Jurnal Ishraqi
    • Volume 4 No. 2, Juli 2008
    • View Item
    •   Home
    • Terbitan Berkala Ilmiah (Journal)
    • Jurnal Ishraqi
    • Volume 4 No. 2, Juli 2008
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    PEMIKIRAN MUNAWIR SJADZALI TENTANG PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA RI

    Thumbnail
    View/Open
    5. IMRON ROSADI.pdf (210.0Kb)
    Date
    2008-07
    Author
    Rosyadi, Imron
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Menurut Munawir Sjadzali, sejak Negara Indonesia memperoleh kemerdekaan sampai akhir tahun 1990-an ada ketidakserasian hubungan antara Islam dan negara, bahkan mengalami jalan buntu. Kebuntuan itu disebabkan persoalan penetapan Pancasila sebagai dasar Negara. Nasionalis Islami dan partai Islam waktu itu belum dapat menerima secara final Pancasila sebagai dasar Negara, sedangkan nasionalis sekuler tetap mempertahankan Pancasila sebagai dasar Negara. Ketegangan ini memiliki implikasi terhadap keberadaan umat Islam, baik masa Soekarno maupun Soeharto, bahkan Islam selalu dijadikan sasaran kritik sebagai agama yang menghambat pembangunan. Ketegangan ini, menurut Munawir Sjadzali, harus dianggap sebagai persoalan krusial dan segera diakhiri. Alasan yang sering dikemukakan atas penolakan ini sifatnya teologis, yaitu bahwa Islam itu telah mempunyai aturan yang lengkap, termasuk hal-hal yang berkaitan dengan masalah kenegaraan. Berdasarkan perspektif ini, umat Islam yang memperjuangkan Islam sebagai dasar negara Republik Indonesia dilatarbelakangi oleh (perintah) agama. Oleh karena itu, tambah Munawir, persoalan krusial ini harus dituntaskan sebelum timbang terima dari generasi 45 ke generasi pasca 45. Berdasarkan penelitian ini, ditemukan bahwa secara akademis, Munawir dapat menerima Pancasila sebagai dasar Negara secara final. Sebab, menurutnya, berdasarkan pengalaman kekhalifahan dalam sejarah Islam, Islam sebagai dasar Negara tidak disebutkan secara formal dalam konstitusi kekhalifahan, termasuk dalam piagam Madinah. Berdasarkan pengalaman itu, maka penentuan Islam sebagai dasar Negara adalah masalah ijtihadiyah. Artinya, dasar Negara dari suatu Negara bisa dengan dasar Islam, bisa juga dengan dasar lain asal suatu Negara itu memberikan ruang yang besar bagi keberlangsungannya. Menurut Munawir Sjadzali, secara teologis, tidak ada keharusan bagi umat Islam untuk memperjuangkan Islam sebagai dasar Negara Indonesia. 177 Ishraqi, Vol. IV Nomor 2, Juli-Desember 2008 Sebab, Pancasila sebagai dasar Negara telah memberikan ruang yang luas bagi implementasi ajaran Islam di samping sila-sila dalam Pancasila tidak bertentangan dengan jiwa ajaran Islam. Berdasarkan itu, maka umat Islam sebaiknya memaksimalkan energinya untuk berpartisipasi sebagai pelaku kemajuan Indonesia untuk kemakmuran seluruh warga Negara.
    URI
    http://hdl.handle.net/11617/1020
    Collections
    • Volume 4 No. 2, Juli 2008

    DSpace software copyright © 2002-2016  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    Atmire NV
     

     

    Browse

    Publikasi IlmiahCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    Login

    DSpace software copyright © 2002-2016  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    Atmire NV