Menuju Masyarakat Demokratis melalui Pendidikan Hukum yang Holistik
Abstract
Pendidikan kewarganegaraan di Indonesia ditempatkan sebagai salah satu bidang kajian
yang mengemban misi nasional untuk mencerdaskan kehidupan bangsa Indonesia melalui
koridor “value-based education” (cerdas, terampil, berkarakter). Dalam era global
pendidikan kewarganegaraan mengemban misi sebagai pendidikan demokrasi (civic
education for democracy). Dengan demikian pendidikan kewarganegaraan mengkaji
konsep besar yang dibawa globalisasi yaitu konsep demokrasi, konsep hak asasi manusia,
dan menempatkan hukum di atas segalanya. Pendidikan kewarganegaraan secara
substantif dan pedagogis didesain untuk mampu mengembangkan, mendewasakan, dan
mematangkan warga negara yang cerdas dan baik, melalui seluruh jalur dan jenjang
pendidikan. Selanjutnya masyarakat yang demokratis untuk menciptakan kesejahteraan
masyarakat akan terdekati. Berdasarkan pernyataan tersebut, dalam mewujudkan
masyarakat demokratis salah satunya harus menempatkan hukum di atas segalanya.
Dalam hal ini kesadaran hukum masyarakat merupakan salah satu syarat bagi lahirnya
masyarakat demokratis yang sehat. Adanya kesadaran hukum dalam diri masyarakat,
berarti masyarakat memilki kesadaran akan hak dan kewajiban secara seimbang
proporsional , dan adanya kesadaran peraturan / hukum sebagai suatu kebutuhan.
Tumbuhnya kesadaran hukum dalam masyarakat umumnya dan masyarakat akademik (mahasiswa) khususnya, dibangun melalui pendidikan hukum. Pendidikan kewarganegaraan
sebagai mata kuliah yang bersifat multidisipliner, memiliki tugas untuk
menumbuhkembangkan kesadaran hukum ini, melalui berbagai kajian tentang hukum
dari sisi pendidikan dan dari sisi filsafat.