Show simple item record

dc.contributor.authorSumaryati, S
dc.date.accessioned2019-05-29T02:31:47Z
dc.date.available2019-05-29T02:31:47Z
dc.date.issued2017
dc.identifier.citationSudjito. 2013: Hukum, dalam Pelangi Kehidupan . Yogyakarta : Tugujogja Pustaka Sumarso, dkk.2008. Pendidikan Kewarganegaraan untuk Perguruan Tinggi. Yogyakarta. UNY Heri Herdiawanto dan Jumanta Hamdayama. 2010. Cerdas, Kritis, dan Aktif Berwarganegara (Pendidikan Kewarganegaraan untuk Perguruan Tinggi). Jakarta. Erlangga Tim Sosialisasi Penyematan Jati Diri Bangsa.2003. Membangun kembali Karakter Bangsa. Jakarta: PT Elex media Kompurindoid_ID
dc.identifier.issn2598-6384
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/11617/10773
dc.description.abstractPendidikan kewarganegaraan di Indonesia ditempatkan sebagai salah satu bidang kajian yang mengemban misi nasional untuk mencerdaskan kehidupan bangsa Indonesia melalui koridor “value-based education” (cerdas, terampil, berkarakter). Dalam era global pendidikan kewarganegaraan mengemban misi sebagai pendidikan demokrasi (civic education for democracy). Dengan demikian pendidikan kewarganegaraan mengkaji konsep besar yang dibawa globalisasi yaitu konsep demokrasi, konsep hak asasi manusia, dan menempatkan hukum di atas segalanya. Pendidikan kewarganegaraan secara substantif dan pedagogis didesain untuk mampu mengembangkan, mendewasakan, dan mematangkan warga negara yang cerdas dan baik, melalui seluruh jalur dan jenjang pendidikan. Selanjutnya masyarakat yang demokratis untuk menciptakan kesejahteraan masyarakat akan terdekati. Berdasarkan pernyataan tersebut, dalam mewujudkan masyarakat demokratis salah satunya harus menempatkan hukum di atas segalanya. Dalam hal ini kesadaran hukum masyarakat merupakan salah satu syarat bagi lahirnya masyarakat demokratis yang sehat. Adanya kesadaran hukum dalam diri masyarakat, berarti masyarakat memilki kesadaran akan hak dan kewajiban secara seimbang proporsional , dan adanya kesadaran peraturan / hukum sebagai suatu kebutuhan. Tumbuhnya kesadaran hukum dalam masyarakat umumnya dan masyarakat akademik (mahasiswa) khususnya, dibangun melalui pendidikan hukum. Pendidikan kewarganegaraan sebagai mata kuliah yang bersifat multidisipliner, memiliki tugas untuk menumbuhkembangkan kesadaran hukum ini, melalui berbagai kajian tentang hukum dari sisi pendidikan dan dari sisi filsafat.id_ID
dc.language.isootherid_ID
dc.publisherProsiding Seminar Nasional Pendidikan Kewarganegaraan 2017id_ID
dc.titleMenuju Masyarakat Demokratis melalui Pendidikan Hukum yang Holistikid_ID
dc.typeArticleid_ID


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record