• Login
    View Item 
    •   Home
    • Proceedings
    • Prosiding Seminar Nasional Hukum UMS
    • Prosiding Seminar Nasional 2019
    • View Item
    •   Home
    • Proceedings
    • Prosiding Seminar Nasional Hukum UMS
    • Prosiding Seminar Nasional 2019
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Pergeseran Nilai Hukum dan Nilai Sosial Budaya di Era Otonomi Daerah

    Thumbnail
    View/Open
    VIEW/DOWNLOAD (484.8Kb)
    Date
    2019-04
    Author
    Suriani, Rollys
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Era otonomi daerah membawa dampak yang cukup besar bagi berkehidupan berbangsa dan bernegara, yang mana membawa perubahan nilai hukum dan nilai sosial budaya dalam masyarkat yang dulu masyarakat sangat menghormati hukum adat dan hukum yang berlaku dalam khidupan. Penggunaan hukum untuk melakukan perubahan dalam masyarakat berhubungan erat dengan konsep penyelenggaraan kehidupan sosial ekonomi dalam masyarakat. Apabila orang berpendapat, bahwa proses sosial ekonomi itu hendaknya dibiarkan berjalan menurut hukum-hukum kemasyarakatan sendiri, maka hukum tidak digunakan sebagai instrumen perubahan yang demikian itu. Apabila konsepnya kebalikan dari hal itu, maka peranan hukum berkaitan erat dengan konsep perkembangan masyarakat yang didasarkan pada perencanaan. Metode penulisan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan statuta approach dan conceptual approach. Permasalahan yang telah dirumuskan dijawab dengan pendekatan statuta approach untuk menelaah semau peraturan perundangan-undangan serta regulasi terkait dengan permasalahan (isu hukum) yang dihadapi. Setalah permasalah dianalisis dengan peraturan perundang-undangan dan regulasi yang terkait kemudian sesuai dengan pendekatan conceptual approach untuk dijadikan dasar pijakan membangun argumentasi hukum yang digunakan dalam menyelesikan isu hukum yang dihadapi sebagai jawaban(solusinya). Nilai hukum dan perubahan sosial masyarakat merupakan dua aspek yang saling terkait dan berinteraksi khususnya di era otonomi daerah . Disatu sisi, hukum dapat merubah nilai-nilai yang dianut masyarakat dan di sisi lain, masyarakat memerlukan hukum untuk dapat mengatur kehidupannya yang kompleks. Hukum yang disusun tanpa memperhatikan nilai sosial dalam masyarakat, pada akhirnya tidak efektif untuk menimbulkan perubahan sebagaimana yang diharapkan.
    URI
    http://hdl.handle.net/11617/11277
    Collections
    • Prosiding Seminar Nasional 2019

    DSpace software copyright © 2002-2016  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    Atmire NV
     

     

    Browse

    Publikasi IlmiahCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    Login

    DSpace software copyright © 2002-2016  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    Atmire NV