Show simple item record

dc.contributor.authorSuriani, Rollys
dc.date.accessioned2019-08-01T04:42:31Z
dc.date.available2019-08-01T04:42:31Z
dc.date.issued2019-04
dc.identifier.citationSoerjono Soekanto, Pokok-pokok Sosiologi Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta, cet.vii, 2006. Soerjono Soekanto, Pengantar Sosiologi Hukum, Bharata Karya Aksara, Jakarta, 1977. Zainuddin Ali, Sosiologi Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2006. Mochtar Kusumaatmaja, Hukum, Masyarakat, dan Pembinaan Hukum Nasional, Bina Cipta, Bandung. Satcipto Rahardjo, Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Jakarta, cet.v, 2000. Soedjono Dirdjosisworo, Pengantar Ilmu Hukum, Raja Grafindo, Jakarta, cet.viii, 2003Achmad Ali. 1998. Menjelajahi Kajian Empiris Terhadap Hukum. Jakarta: Yarsif Watampone.. __________. 2002. Menguak Tabir Hukum. Jakarta: Toko Gunung Agung. Budi Hardiman. 2009. Menuju Masyarakat Komunikatif. Yogyakarta: Kanisius. Cardozo, Benjamin N. 1921. The Nature Of Judicial Process. New Haven: Yale University. Curzon. 1979. Juriprudence. USA: M & E Handbook. Damang Averroes Al-Khawarizmi. 2014. “Ironi Pasal karet UU ITE.” Fajar, 31 Desember 2014. Damang. 2014. Rekonseptualisasi Hukum Jenis Kendaraan Becak dan Motor Berdasarkan UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Jurnal Penelitian Hukum: Unhas. Donny Gahral Adian. 2013. Rasionalitas Kerjasama. Depok: Koekoesan. Doyle. P. Johnson. 1986. Teori Sosiologi Klasik dan Modern, terjemahan Robert M.Z. Lawang dari judul asli “Sociological Theory Classical Founders and Contemporary Perspectives” (John Wiley & Sons Inc.). Jakarta: Penerbit P.T. Gramedia.. Dwi Susilo & Rachmad K. 2008. 20 Tokoh Sosiologi Modern. Yogyakarta : Ar-Ruzz Media. Emile Durkheim. 1947. The Elementary Forms of Religious Life. New York: Free Press. _____________. 1964. The Division of Labour in Society. New York: Free Press. Friedman, W. 1990. Teori dan Filsafat Hukum. Jakarta: Rajawali Pers. George Ritzer & Goodman, D.J. 2003. Teori Sosiologi Modern, terjemahan Alimandan dari judul asli “Modern Sociological Theory” (McGraw-Hill). Jakarta: Kencana-Prenada Media. ____________ & Douglas J. Goodman. 2008. Teori sosiologi. Yogyakarta: Kreasi Wacana. Jurgen Habermas. 1984. The Theory of Communicative Action (trans. Thomas McArthy). Boston: Beacon Press. Max Weber. 1951. The Religion of India: The Sociology of Hinduism and Budhism. Glencoe III: Free Press.. Rogers Brubaker. 1984. The Limits of Rationality: An Essay on the Social and Moral Thought of Max Weber. London: George Allen and Unwin. Shidarta. 2013. Hukum Penalaran dan Penalaran Hukum. Yogyakarta: Genta Publishing. Soerjono Soekanto. 2011. Pokok-Pokok Sosiologi Hukum. Jakarta: Rajawali Press. Syamsuddin Pasamai. 2013. Sosiologi dan Sosiologi Hukum. Makassar: Arus Timur. Shidarta. 2013. Hukum Penalaran dan Penalaran Hukum. Yogyakarta: Genta Publishing. Syamsuddin Pasamai. 2013. Sosiologi dan Sosiologi Hukum. Makassar: Arus Timur.. Curzon. 1979. Juriprudence. USA: M & E Handbook.id_ID
dc.identifier.isbn978-602-361-217-8
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/11617/11277
dc.description.abstractEra otonomi daerah membawa dampak yang cukup besar bagi berkehidupan berbangsa dan bernegara, yang mana membawa perubahan nilai hukum dan nilai sosial budaya dalam masyarkat yang dulu masyarakat sangat menghormati hukum adat dan hukum yang berlaku dalam khidupan. Penggunaan hukum untuk melakukan perubahan dalam masyarakat berhubungan erat dengan konsep penyelenggaraan kehidupan sosial ekonomi dalam masyarakat. Apabila orang berpendapat, bahwa proses sosial ekonomi itu hendaknya dibiarkan berjalan menurut hukum-hukum kemasyarakatan sendiri, maka hukum tidak digunakan sebagai instrumen perubahan yang demikian itu. Apabila konsepnya kebalikan dari hal itu, maka peranan hukum berkaitan erat dengan konsep perkembangan masyarakat yang didasarkan pada perencanaan. Metode penulisan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan statuta approach dan conceptual approach. Permasalahan yang telah dirumuskan dijawab dengan pendekatan statuta approach untuk menelaah semau peraturan perundangan-undangan serta regulasi terkait dengan permasalahan (isu hukum) yang dihadapi. Setalah permasalah dianalisis dengan peraturan perundang-undangan dan regulasi yang terkait kemudian sesuai dengan pendekatan conceptual approach untuk dijadikan dasar pijakan membangun argumentasi hukum yang digunakan dalam menyelesikan isu hukum yang dihadapi sebagai jawaban(solusinya). Nilai hukum dan perubahan sosial masyarakat merupakan dua aspek yang saling terkait dan berinteraksi khususnya di era otonomi daerah . Disatu sisi, hukum dapat merubah nilai-nilai yang dianut masyarakat dan di sisi lain, masyarakat memerlukan hukum untuk dapat mengatur kehidupannya yang kompleks. Hukum yang disusun tanpa memperhatikan nilai sosial dalam masyarakat, pada akhirnya tidak efektif untuk menimbulkan perubahan sebagaimana yang diharapkan.id_ID
dc.language.isootherid_ID
dc.publisherProsiding Seminar Nasional & Call for Papers Hukum dan Industriid_ID
dc.titlePergeseran Nilai Hukum dan Nilai Sosial Budaya di Era Otonomi Daerahid_ID
dc.typeArticleid_ID


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record