Show simple item record

dc.contributor.authorYustiarini, Dewi
dc.date.accessioned2019-08-22T04:38:33Z
dc.date.available2019-08-22T04:38:33Z
dc.date.issued2013
dc.identifier.citationGBCI, (2013), “Panduan penerapan greenship existing building”, www.gbcindonesia.org. GBCI, (2013), “Panduan penerapan greenship new building”, www.gbcindonesia.org.id_ID
dc.identifier.isbn978-979-636-149-6
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/11617/11512
dc.description.abstractPelaksanaan kegiatan pembangunan proyek-proyek infrastruktur pasti akan mengubah kondisi dan fungsi alam, yang dalam daur hidup proyeknya- mulai tahap perencanaan, perancangan, konstruksi, operasional, pemeliharaan hingga dekonstruksi-akan mengkonsumsi sumber daya alam dan menghasilkan limbah dalam jumlah yang cukup besar. Berkaitan dengan risiko dampak negatif yang dihadapi Indonesia akibat pembangunan infrastruktur yang tidak terkendali tersebut, maka sektor konstruksi di Indonesia yang merupakan faktor produksi kegiatan pembangunan infrastruktur harus dapat memenuhi kebutuhan nasional. Dalam rangka menurunkan risiko dampak tersebut dengan tetap merespons kebutuhan permintaan konstruksi yang akan selalu meningkat. Green Building adalah bangunan yang sejak dimulai dalam tahap perencanaan, pembangunan, pengoperasian hingga dalam operasional pemeliharaannya memperhatikan aspek-aspek dalam melindungi, menghemat, mengurangi penggunaan sumber daya alam, menjaga mutu dari kualitas udara di dalam ruangan, dan memperhatikan kesehatan penghuninya yang semuanya berpegang kepada kaidah bersinambungan. Dalam mendukung penyelenggaraan green building, tiap negara dilengkapi oleh perangkat penilaian (assessment) untuk menentukan apakah suatu bangunan dapat dinyatakan layak bersertifikat green building atau tidak, sebagai contoh Amerika Serikat (LEED), Inggris (BREEAM), Kanada (GBTool), Jepang (CASBEE), Australia (Green Star), Singapura (Green Mark), dan sebagainya. Di Indonesia sendiri, perangkat penilaian ini bernama Greenship yang disusun oleh Green Building Council Indonesia (GBCI). Greenship adalah sistem penilaian (rating) yang dapat digunakan sebagai pedoman bagi pelaku industri konstruksi untuk mencapai suatu standar green building terukur yang dapat dipahami oleh pengguna bangunan. Peringkat penilaian greenship terdiri dari enam kategori pengelompokkan penilaian, terdiri dari tepat guna lahan, efisiensi konservasi energy, konservasi air, sumber & siklus material, kualitas udara & kenyamanan ruangan, serta manajemen lingkungan bangunan. Dari enam kategori penilaian pada Greenship yang pelu mendapat perhatian lebih dan berkaitan dengan proses konstruksi adalah kategori Material Resources and Cycle (MRC) karena berdasarkan data WorldGreen building Council, di seluruh dunia, bangunan menggunakan 25% produk kayu, dan 40-50% penggunaan bahan mentah untuk pembangunan dan pengoperasiannya. Material konstruksi hampir semuanya berasal dari alam dan angka ini terbilang cukup tinggi dalam tingkat presentase penggunaan sumber daya alam. Proses penilaian greenship diharapkan menjadi salah satu solusi mengurangi kerusakan lingkungan akibar kegiatan konstruksi di Indonesia.id_ID
dc.language.isootherid_ID
dc.publisherSeminar Nasional Teknik Sipil III 2013id_ID
dc.titleKonsep Green Building sebagai Solusi Mengurangi Kerusakan Lingkunganid_ID
dc.typeArticleid_ID


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record