Show simple item record

dc.contributor.authorRamadhan, Dandy
dc.contributor.authorNugroho, Wisnu Tri
dc.date.accessioned2020-01-22T03:50:57Z
dc.date.available2020-01-22T03:50:57Z
dc.date.issued2019
dc.identifier.citationAntariksa, Basuki. Konsep Ekonomi Kreatif : Peluang dan Tantangan dalam Pembangunan Di Indonesia. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Aminah, “MaqaṢid Asy-Syari‘Ah Pengertian Dan Penerapan Dalam Ekonomi Islam”, FITRAH Jurnal Kajian Ilmu-ilmu Keislaman, Vol. 03 No. 1 Juni 2017. Anugrah Adiastuti, Lushiana Primasari. 2015. “Evaluation Of Creative Economy Regulation And Implementation In Indonesia And Its Relation To Asean Member States (Ams) In Order To Effectuate Creative Asean Reliability”, Indonesian Journal Of International Law (Ijil), Volume 13 Number 1 October 2015. Anwar, Moh Rivai Anwar, dkk, “Fungsi Negara Dalam Pelaksanaan Tanggungjawab Sosial Perusahaan’’. Jurnal UNHAS diakses dari http://pasca.unhas.ac.id/jurnal/ files/987dc6e9430c90fada5dd0c7f90beb5f.pdf, pada tanggal 20 Oktober 2019 Asy-Syaṭibi, Abu Isḥaq. Al-Muwafaqat fi Uṣul asy-Syari‘ah. Beirut: Dar al-Ma‘rifah, cet.3, 1997 Nurdhin Baroroh. Metamorfosis “Illat Hukum” Dalam Sad Adz-Dzari’ah Dan Fath Adz-Dzariah (Sebuah Kajian Perbandingan). Jurnal Il-mazahib, vol 5,No 2. 2017. Indrati S Maria Farida. (2007). Ilmu Perundang-Undangan 1, Cetakan IX, Kanisius, Yogyakarta. Manan, Abdul. 2014. Peranan hukum dalam pembangunan ekonomi, Jakarta; Prenada Media Group. Manan, Bagir, 1993, Perjalanan Historis Pasal 18 UUD 1945, Karawang: Unsika. Miru, Ahmadi. Hukum Kontrak dan Perancangan Kontrak. Jakarta: PT. Rajagrafindo Persada, 2008. Mukti Fajar dan Yulianto Ahmad.(2010). Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar. Said Agil Husin Al Munawar. (2002). Dimensi Kehidupan dalam Perspektif Islam. Bogor : Pustaka Litera Antar Nusa. Sidharta, Bernard Arief. 1999. Refleksi tentang struktur ilmu hukum. Bandung: Mandar Maju. Suratman, dan H. Philips Dillah. 2013. Metode Penelitian Hukum. Bandung: CV. Alfabeta. Trianto dan Titik Triwulan Tutik. (2007). Falsafah Nagara & Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta: Prestasi Pustaa Publisher. Hlm 259. Wahbah Zauhaili, Al-Wajiz fi Usul al-Fiqh. Beirut: Dar al-Fikri. 1994. Satjipto Rahardjo, 2000. “Peranan dan Kedudukan Asas-Asas Hukum Dalam Kerangka Hukum Nasional,”. Seminar dan Lokakarya Ketentuan Umum Peraturan Perundang-Undangan: Jakarta. Badan Koordinasi Penanaman Modal, 2019, “Kemudahan Berbisnis”, diakses dari (https:// www.investindonesia.go.id/id/mengapa-berinvestasi/kemudahan-berbisnis) Pada tanggal 20 Oktober 2019. Badan Pusat Statistik, 2016, “presentase penduduk miskin maret 2016 mencapai 10.86 persen”, diakses dari ( https://www.bps.go.id/brp/view/1229 ) Pada tanggal 19 Oktober 2019. Badan Pusat Statistik, “Pada Agustus 2011, Tingkat Pengangguran Terbuka sebesar 6,56 Persen”, diakses dari (http://www.bps.go.id/index.php) Pada 19 Oktober 2019 Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, Penjelasan Ease of Doing Business (EoDB)/Kemudahan Memulai Berusaha (Paket Kebijakan Ekonomi XII, diakses dari (https://ekon.go.id/berita/view/penjelasan-ease-of-doing.2292.html) Pada tanggal 19 Oktober 2019 Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, Kejar Target Rating Kemudahan Berusaha, Pemerintah Akan Evaluasi Paket Kebijakan Ekonomi, diakses dari (https://setkab.go.id/kejar-target-ratingkemudahan- berusaha-pemerintah-akan-evaluasi-paket-kebijakan-ekonomi/) Pada tanggal 19 Oktober 2019.id_ID
dc.identifier.issn2615-1588
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/11617/11841
dc.description.abstractTujuan dari penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan berbagai paket kebijakan ekonomi yang masuk dalam upaya peningkatan Ease Of Doing Business oleh pemerintah dalam rangka mengusahakan kemudahan investor berbisnis di Indonesia, yang kemudian kebijakan tersebut akan dikaji berdasarkan perspektif kaidah fiqh adz-dzariah guna merumuskan solusi konkrit dalam mengatasi problematika yang muncul pada pelaksanaan kebijakan tersebut. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis-normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwasanya program Ease Of Doing Business (EODB) merupakan kebijakan yang disusun sebagai rencana mempermudah pengembangan investasi di wilayah Indonesia, sarana perlindungan hukum dan pencipta kepastian hukum bagi pelaku usaha dan membentuk iklim persaingan usaha yang lebih kompetitif, meskipun adanya kebijakan ini mendatangkan kemanfaatan bagi perekonomian, di sisi lain adanya kebijakan ini justru membuka celah bagi adanya praktik pengeksploitasian terhadap sumber daya (baik alam maupun manusia), pengesampingan aspek lingkungan hidup dan etika bisnis sehingga dapat mengancam eksistensi dari maqashid syariah itu sendiri. Dengan adanya analisis terhadap kebijakan Ease Of Doing Business melalui perspektif kaidah fiqh adz-dzariah ini diharapkan mampu untuk merumuskan sebuah solusi guna meminimalisir dampak negative dari implementasi kebijakan tersebut dan mengkajinya secara rinci berdasarkan sudut pandang islami.id_ID
dc.language.isootherid_ID
dc.publisherISETH 2019 (International Summit on Science, Technology, and Humanity)id_ID
dc.titleAnalisis terhadap Paket Kebijakan Ekonomi Ease of Doing Business (EODB) Ditinjau melalui Perspektif Kaidah Fiqh Adz-Dzariah dalam Rangka Perlindungan terhadap Maqashid Syariahid_ID
dc.typeArticleid_ID


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record