Show simple item record

dc.contributor.authorGustaman, Rian Arie
dc.contributor.authorSetiyono, Andik
dc.date.accessioned2020-02-18T06:16:11Z
dc.date.available2020-02-18T06:16:11Z
dc.date.issued2019
dc.identifier.citationAgustino, Leo. (2006). Dasar-dasar Kebijakan Publik. Penerbit Alfabeta, Bandung. Agustino, Leo. (2017). Dasar-dasar Kebijakan Publik. Penerbit Alfabeta, Bandung. Ayuningtyas, Dumilah. (2014). Kebijakan Kesehatan. Penerbit PT Raja Grafindo Persada, Jakarta. Basuki, E. W., Sulistyowati, D., & Herawati, N. R. (2016). Implementasi Kebijakan Jaminan Kesehatan Nasional oleh BPJS Kesehatan di Kota Semarang. Diponegoro Journal Of Social And Political Of Science Tahun, 1. BPJS. (2018). Administrasi Kepesertaaan Program Jaminan Kesehatan. Retrieved from https://bpjskesehatan. go.id/bpjs/dmdocuments/36aad6fc380da254f24e31d5af1fe808.pdf BPJS. (2018). PERPRES RI NO 82 TAHUN 2018 TENTANG JAMINAN KESEHATAN.pdf. Retrieved from https://bpjskesehatan. go.id/bpjs/dmdocuments/2b85f7e015e747f9cd29ef384b4cb316.pdf DJSN.go.id. (2012). Roadmap_Jkn_Ringkas. Djsn, 48. Retrieved from http://djsn.go.id/storage/app/media/Peta Jalan Jaminan Kesehatan/ROADMAP_JKN_EdisiRingkas_CDVersion.pdf Marta, E., & Kresno, S. (2016). Metodologi Penelitian Kualitatif untuk Bidang Kesehatan – Evi Marta & Sudarti Kresno. Depok: PT Rajagrafindo Persada. Merit, G., Increases, P., Mistake, A. A., Benefit, C., Wibawa, T. S., Mada, G., … Merit, C. (2014). Dunn , William N . 2000 . Pengantar Analisis Kebijakan Publik ( Edisi kedua ). Sugiyono , 2014 . Metode Penelitian kombinasi ( Mixed Methods ) . Bandung : Alfabeta. 1(1), 1994–1996. Menteri Kesehatan Republik Indonesia. (2011). PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 028/MENKES/PER/I/2011 TENTANG KLINIK. 11(2), 10–14. https://doi.org/10.16194/j.cnki.31-1059/g4.2011.07.016 Menteri Kesehatan Republik Indonesia. (2013). PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 71 TAHUN 2013 TENTANG PELAYANAN KESEHATAN PADA JAMINAN KESEHATAN NASIONAL. X, 1–21. Menteri Kesehatan Republik Indonesia. (2015). PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 99 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KESEHATAN NOMOR 71 TAHUN 2013 TENTANG PELAYANAN KESEHATAN PADA JAMINAN KESEHATAN NASIONAL. Retrieved from https://bpjskesehatan. go.id/bpjs/dmdocuments/46b5b5fdd6509c1f82946db47cf3fa03.pdf Pemerintah Republik Indonesia. (2004). UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 40 TAHUN 2004 TENTANG SISTEM JAMINAN SOSIAL NASIONAL. Retrieved from https://luk.staff.ugm.ac.id/atur/bpjs/UU40- 2004SJSN.pdf Pemerintah Republik Indonesia. (2011). UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 2011 TENTANG BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL. https://doi.org/10.16194/j.cnki.31- 1059/g4.2011.07.016 Permenkes No. 46. (2015). Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2015 Tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Prakter Mandiri Dokter Gigi. Kemenkes, 33, 3–8. https://doi.org/10.1073/pnas.0703993104 Subarsono, AG. (2005). Analisis Kebijakan Publik. Penerbit Alfabeta, Bandung. Yustiawan, Tito. (2013). Manajemen Klinik Dalam Persiapan Kerjasama Dengan BPJS Kesehatan. Penerbit Universitas Airlangga, Surabaya.id_ID
dc.identifier.issn2656-5757
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/11617/11872
dc.description.abstractIndonesia memberlakukan Universal Health Coverage (UHC) pada Januari 2019, seluruh penduduk Indonesia didesak untuk menjadi peserta JKN-KIS sesuai dengan kebijakan dan strategi nasional dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2019. Menggunakan penelitian kualitatif dan pendekatan studi-kasus. Peneliti mengambil 4 aspek dari teorinya Edward III, komunikasi, sumber daya, disposisi, dan struktur birokrasi, tujuannya untuk mengetahui bagaimana implementasi kebijakan yang dilakukan klinik pratama tentang kerja sama dengan BPJS Kesehatan. Hasil penelitian ini adalah pengambilan keputusan kerja sama klinik pratama dengan BPJS Kesehatan dihasilkan dari berbagai alasan, hambatan, dan target klinik. Sumber daya klinik sebenarnya sudah memenuhi untuk dapat bekerja sama dengan BPJS Kesehatan diantaranya memiliki dua tenaga medis/ dokter, fasilitas penunjang atau jejaringnya, dan pengelola klinik yang berwenang terkait kerja sama dengan BPJS Kesehatan. Sikap pihak klinik mengenai kerja sama klinik dengan BPJS Kesehatan yaitu kekhawatiran mengenai kapitasi yang didapatkan, terkait isu BPJS Kesehatan yang bankrut ataupun persyaratan klaim yang sangat ketat bahkan hingga pembayaran klaim yang sering menunggak. Struktur birokrasi diperoleh bahwa wewenang klinik dalam pengambilan keputusan kerja sama dengan BPJS Kesehatan bergantung pada kepala klinik dan/atau manajemen klinik.id_ID
dc.language.isootherid_ID
dc.publisherProsiding Seminar Nasional Kesehatan Masyarakat Universitas Muhammadiyah Surakarta 2019id_ID
dc.titleImplementasi Kebijakan Klinik Pratama dalam Bekerjasama dengan BPJS Kesehatan Kantor Cabang Tasikmalayaid_ID
dc.typeArticleid_ID


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record