PERSOALAN LINGKUNGAN HIDUP DALAM PERSPEKTIF FIQH (Hukum Islam)
Abstract
Pengaruh ekonomi Kapitalis membuat para pelaku bisnis tampaknya
tidak hanya mengeksploitasi sumber daya alam, tetapi juga mengeksploitasi
masyarakat. Akibat pertumbuhan yang parah adalah
menipisnya berbagai sumber daya alam planet bumi ini. Berdasarkan
kondisi tersebut penulis mencari jawaban tentang pertanyaan;
mengapa terjadi kerusakan lingkungan hidup di Indonesia, bila dilihat
dari perspektif hukum Islam, setelah didapatkan data kemudian
didapat kesimpulan bahwa; Kerusakan lingkungan hidup di Indonesia,
bila dilihat dari sudut pandang fiqh (hukum Islam) karena terjadi
pelanggaran hak paten Allah yang dilakukan oleh pihak pemerintah,
pelaku bisnis dan masyarakat didalam menjaga, mengelola dan memberdayakan
sumber daya alam yang ada dibumi Indonesia. Prinsip
keseimbangan dan keselarasan, wasathan (tidak berlebih lebihan),
semua makhluk di bumi harus dilindungi eksistensinya, kehidupan dunia
bukan sebagai tujuan hidup. Semua ini merupakan aturan hukum Allah
yang harus dipenuhi oleh hambaNya untuk mewujudkan kemaslahatan
dharuriyat demi kelangsungan hidup manusia itu sendiri.
Prinsip-prinsip fiqh diatas yang sejatinya merupakan hukum Allah
sebagai pencipta atau pemilik mutlak (hak paten) lingkungan hidup
dilanggar oleh masyarakat Indonesia, disebabkan karena terperangkap
oleh pola pikir kapitalis sebagai dampak dari paradigma
pembangunan nasional yang berorientasi pada pertumbuhan ekonomi
tanpa batas.