Show simple item record

dc.contributor.authorHarun
dc.date.accessioned2012-12-10T02:30:06Z
dc.date.available2012-12-10T02:30:06Z
dc.date.issued2009-05
dc.identifier.citationAbdillah, Mujiono, 2001, Agama Ramah Lingkungan Perspektif Al-Qur’an, Jakarta; Paramadina. Advokasi Pencemaran Udara, www.Walhi.co.id. Anshori, Ari dan Slamet Warsidi, 1991, Fiqh Indonesia Dalam Tantangan, Surakarta, FAI – UMS. Ash-Shiddieqy, Hasbi, 2001, Filsafat Hukum Islam, Semarang; Pustaka Rizki Putra. Asistensi al-Islam dan Kemuhammadiyahan, Team Penyusun, 2005, al-Ubudiyah, dalam Abdullah Aly dan Syamsul Hidayat (Penyunting Edisi Revisi), LPID – UMS. Asy-Syarbini al-Khatib, Muhammad, 1978, Mughni al-Muhtaj, Mesir; Dar a- Fikr. Asy-Syatibi, Abu Ishak, 1973, al-Muwafaqat fi Ushul al-Syari’ah, Beirut; Dar al-Ma’rifah. Bakar al-Kalabazi, Abu, 1969, al-Ta’aruf li Mazhab ahli al-Shoufiyah, Kairo; Maktab al-Azariyah. Bakran Adz-Dzakiey, Hamdani, 2006, Psikologi Kenabian Memahami Eksistensi Motivasi dan Mengingat, Yogyakarta; Daristy. Barlow, Maude, Tony Clar, Blue Gold, 2005, Perampasan dan Komersialisasi Sumber Daya Air, Jakarta; Gramedia. Capra, Fritjof, 1999, Titik-Titik Peradaban, Yogyakarta; Bentang. Depag RI, 1974,Al-Qur’an dan Terjemahnya, Jakarta; Proyek Pengadaan Kitab Suci Al-Qur’an. Efendi, Satria, 2005, Ushul Fiqh, Jakarta; Prenada Media. Harian Kompas, 27 September 2002, 14 Juni 2006 Harian Pikiran Rakyat, 26 April 2006 Harian Solo Pos, 8 Maret 2007, 21 Pebruari 2007 Harun, 2006, Dengan Idul Adha : Kehendak Allah lebih di dahulukan dari Kehendak Pribadi, Kartasura; Naskah Khutbah Idul Adha 1427 H, tp., 31 Desember 2006. Harun, Nasroen, Ushul Fiqh I, JakartaHHarun, Nasroen,1996, Ushul Fiqh I, Jakarta; Logos. Kantor Menteri Negara kependudukan dan Lingkungan Hidup, 1989, Keaneragaman Hayati Untuk Kelangsungan Hidup Bangsa, Jakarta; Dewan Riset Nsional. Kertas Posisi WALHI Terhadap Kasus Lumpur Panas, PT Lapindo Brantas, www.Walhi.or.id. Kerusakan Hutan di Indonesia tercepat di Dunia, www.Tempo Interaktif.co.id. Koran Tempo, 16 Juni 2006 Krisis Air Bersih Masih Berlangsung di berbagai daerah di Jawa tengah dan di Yogyakarta, www.google.co.id. Mukhlis, Dampak Pembangunan Sektor Industri terhadap kelestarian Lingkungan Hidup Kota Malang, www.ekofeum.co.id. Muslim, Bukhori, al - Jami’ush Shohih, Mesir; Dar al-Fikr. Pelayanan Air Minum dan Pencemaran Air, www.Walhi.or.id. Pencemaran Air, www.geoogle.co.id. Pencemaran Tanah, www.google.co.id. Pencemaran Teluk Jakarta Lampaui Ambang batas, www.kompas.com. Pencemaran Udara, www.google.co.id. Pencemaran, Kerugian bagi Nelayan dan Petambak, www.republika.co.id. Penyebab Kerusakan Hutan, www.google.co.id. Quraish Syihab, Muhammad, 1992, Membumikan Al-Qur’an, Bandung; Mizan. Rivay Siregar, A, 1999, Tasawuf dari Sufisme Klasik ke Neo Sufisme, Jakarta; Radja Grafindo Persada. Sachs, Walfgang, (ed.), 1993, Pengantar : Kritik Atas Pembangunan, Jakarta;CPSM. Sunarso, Siswanto, 2005, Hukum Pidana Lingkungan Hidup dan Strategi Penyelesaian Sengketa, Jhakarta; Rineke Cipta. Televisi TRANS 7 (Berita Sore, 7 Maret 2007) Yafie, Ali, 2006, Merintis Fiqh Lingkungan Hidup, Jakarta; Ufuk Press.en_US
dc.identifier.issn0852-368X
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/11617/2236
dc.description.abstractPengaruh ekonomi Kapitalis membuat para pelaku bisnis tampaknya tidak hanya mengeksploitasi sumber daya alam, tetapi juga mengeksploitasi masyarakat. Akibat pertumbuhan yang parah adalah menipisnya berbagai sumber daya alam planet bumi ini. Berdasarkan kondisi tersebut penulis mencari jawaban tentang pertanyaan; mengapa terjadi kerusakan lingkungan hidup di Indonesia, bila dilihat dari perspektif hukum Islam, setelah didapatkan data kemudian didapat kesimpulan bahwa; Kerusakan lingkungan hidup di Indonesia, bila dilihat dari sudut pandang fiqh (hukum Islam) karena terjadi pelanggaran hak paten Allah yang dilakukan oleh pihak pemerintah, pelaku bisnis dan masyarakat didalam menjaga, mengelola dan memberdayakan sumber daya alam yang ada dibumi Indonesia. Prinsip keseimbangan dan keselarasan, wasathan (tidak berlebih lebihan), semua makhluk di bumi harus dilindungi eksistensinya, kehidupan dunia bukan sebagai tujuan hidup. Semua ini merupakan aturan hukum Allah yang harus dipenuhi oleh hambaNya untuk mewujudkan kemaslahatan dharuriyat demi kelangsungan hidup manusia itu sendiri. Prinsip-prinsip fiqh diatas yang sejatinya merupakan hukum Allah sebagai pencipta atau pemilik mutlak (hak paten) lingkungan hidup dilanggar oleh masyarakat Indonesia, disebabkan karena terperangkap oleh pola pikir kapitalis sebagai dampak dari paradigma pembangunan nasional yang berorientasi pada pertumbuhan ekonomi tanpa batas.en_US
dc.publisherlppmumsen_US
dc.subjectfiqhen_US
dc.subjectlingkunganen_US
dc.subjectsumber daya alamen_US
dc.titlePERSOALAN LINGKUNGAN HIDUP DALAM PERSPEKTIF FIQH (Hukum Islam)en_US
dc.typeArticleen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record