Show simple item record

dc.contributor.authorHarun
dc.date.accessioned2012-12-10T03:06:08Z
dc.date.available2012-12-10T03:06:08Z
dc.date.issued2010-05
dc.identifier.citationAbd. Rahman, Asjmuni, 1976, Qaidah-Qaidah Fiqhiyyah, Jakarta ; Bulan Bintang, Satria. Asy’ari. Musa, 1998, Islam dan Peradaban, Yogyakarta: Pustaka Pelajar Djuwaini,Dimyauddin i, 2008, Pengantar Fiqh Muamalah, Yogyakarta ; Pustaka Pelajar, Effendi, Satria, 2002, Ushul Fiqh, Jakarta : Prenada Media, hal.148-149 Haroen, Nasrun, 1996, Ushul Fiqh I, Jakarta ; Logos Ibnu Majah, tt., Sunan Ibnu Majah, Beirut : Darul Fikr, Juz II, hal. 24 Margono, Suyud dan Amir Angkasa,2002, Komersialisasi Aset Intelektual Aspek Hukum Bisnis, Jakarta; Grasindo Shobron, Sudarno, (Ed), 2003, Studi Islam 3, Surakarta; LSI-UMS. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tenatang Rahasia Dagang al-Zuhaili, Wahbah, 1997, al-Fiqh al-Islam wa Adillatuhu, Beirut : Dar al-Fikr, Juz IV,en_US
dc.identifier.issn0852-368X
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/11617/2243
dc.description.abstractManusia diciptakan Allah untuk menjadi khalifah di muka bumi. Dua tugas pokok yang diemban manusia sebagai khalifah, yaitu beribadah kepada Allah, dan membangun peradaban dimuka bumi. Untuk membangun peradaban dimuka bumi, Allah memberikan piranti yaitu kemampuan akal atau intelektual manusia untuk berkarya memakmurkan bumi melalui daya cipta, rasa, dan karsanya. Cipta, rasa dan karsa sebagai refleksi intlektual manusia dalam konteks dunia ekonomi merupakan asset yang sangat berharga dibanding dengan asset kebendaan lain. Berdasar perspektif diatas, dalam tulisan ini penulis mengkaji permasalahan karya intlektual manusia, terutama mengenai hak kekayaan yang melekat pada karya intlektual, kedudukan dan dasar hukumnya dilihat dari sudut pandang fiqh muamalah. Hasil pembahasan ditemukan bahwa Karya Intelektual Manusia dilihat dari sudut fiqh termasuk kedalam hak ibtikar yang dipandang sebagai harta. Kedudukan bagi penemu atau penciptanya sebagaimana kedudukan kepemilikan benda-benda lainya, yaitu dapat diwariskan, diwasiatkan dan dipindahtangankan atau ditransaksikan.Dasar hukum Hak atas Kekayaan Intlektual Manusia adalah Urf dan Maslahah Mursalah. Hak atas Kekayaan Intlektual Manusia merupakan asset yang bernilai ekonomi Oleh sebab itu untuk menjaga eksistensi keberadaannya, harus mendapatkan perlindungan hukum dari pihak pemerintah baik lewat Undang-Undang atau Peraturan lain. Tindakan pemerintah mengatur hak atas kekayaan intlektual manusia ini tidak bertentangan dengan kaidah hukum Islam : “ Tasharuf (tindakan) Imam terhadap rakyat harus dihubungkan dengan kemaslahatan”en_US
dc.publisherlppmumsen_US
dc.subjectHAKIen_US
dc.subjectfiqhen_US
dc.subjectmuamalahen_US
dc.titleHAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL PERSPEKTIF FIQH MUAMALAHen_US
dc.typeArticleen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record