KAIDAH TARJIH
Abstract
Al-Qur’an dan al-Hadits merupakan sumber hukum Islam. Berbeda
dengan al-Hadits, Al-Qur’an merupakan sumber hukum Islam yang
tidak ada padanya keraguan baik huruf maupun isinya. Sedangkan
al-Hadits masih menjadi perbedaan para ulama tentang kualitasnya.
Oleh karena itu dalam makalah ini penulis mengungkapkan kaidahkaidah
dalam mencari kualitas hadits. Yang mana didapatkan
kesimpulan bahwa: Unsur-unsur dalam mentarjih hadits adalah harus
terpenuhinya dua unsur, yakni: pertama, adanya dua dalil. Kedua,
adanya sesuatu yang menjadikan salah satu dalil itu lebih utama dari
yang lain. Kaidah dalam mentarjih hadits adalah terpenuhinya beberapa
syarat yakni: melakukan penelusuran keadaan perawi, usia
periwayatan rawi, tata cara periwayatan, waktu periwayatan, redaksi
hadits, kandungan hukum, unsur-unsur eksternal.