dc.identifier.citation | Al-Ghazali, al-Mucmacfâ min ‘Ilm al-Ucûl (Beirut: Dâr al-Fikr, t.t). Hasbullah Mursyid, “Menelusuri Faktor Sosial Yang Mungkin Berpengaruh”, dalam Muhammad Wahyu Nafis dkk., Kontekstualisasi Ajaran Islam: 70 Tahun Prof. Dr. H. Munawir Sjadzali, MA. (Jakarta: Paramadina, 1995). Ibn Humâm, at-Ta%rîr (Beirut: Dâr al-Fikr, t.t), Juz IV. Ibn Manzûr, Lisân al-‘Arab (Mesir: Dâr al-Misriyyah, t.t.), Juz IV. Ibrahim Hosein, “Taqlid dan Ijtihad: beberapa Pengertian Dasar”, dalam Budy Munawar-Rahman, Kontekstualisasi Doktrin Islam dalam Sejarah (Jakarta: Paramadina, 2006) Ilyas Supena dan M. Fauzi, Dekonstruksi dan Rekonstruksi Hukum Islam (Yogyakarta: Gama Media, 2002). Jalaluddin Rahmat, “Ijtihad Sulit, Tapi Perlu”, dalam Haidar dan Syafiq Basri (ed.), Ijtihad Dalam Sorotan (Bandung Mizan: 1996). Louis Ma‘lûf, al-Munjid fi al-Lugah wa al-A`lâm (Beirtu: Dâr al-Masyrîq, t.t.). Muhammad Wahyu Nafis dkk., Kontekstualisasi Ajaran Islam: 70 Tahun Prof. Dr. H. Munawir Sjadzali, MA. (Jakarta: Paramadina, 1995). Munawir Sjadzali, Ijtihad Kemanusiaan (Jakarta: Paramadina, 1997). Munawir Sjadzali, Islam dan Tata Negara (Jakarta: UI Press, 1990). Ar-Râzî, al-Ma%c„ûl fi ucûl al-Fiqh, Juz II (Beirut: Dâr al-Kutub al-Ilmiyah, t.t.). Asy-Syahrastânî, al-Milâl wa an-Ni%âl, juz 1, tahqîq Mu%ammad Sayyid Kaelanî (Mesir: Musmafâ al-Bâbî al-Kalabî, 1967). | en_US |
dc.description.abstract | Dewasa ini dunia Islam telah berubah dalam berbagai aspek
kehidupan. Perubahan ini harus diakui merupakan konsekuensi dari
pondasi yang ditanamkan Islam yang dibawa oleh Muhammad saw
sejak lima belas abad yang lalu. Dengan kata lain, telah terjadi
perubahan yang berbeda antara situasi dan kondisi dunia Islam pada
zaman Nabi dengan situasi dan kondisi dunia Islam dewasa ini.
Hukum Islam vis-a-vis perubahan masyarakat sebagai dampak
langsung dari revolusi iptek ini penting untuk dicermati sebab hukum
Islam sebagai pedoman hidup setiap muslim akan terasa asing di
tengah perubahan itu sendiri. Keterasingan ini pada tingkat tertentu
akan melahirkan sikap apatis bahkan hukum Islam akan ditinggalkan
oleh umat Islam dalam menghadapi kehidupannya di tengah derasnya
arus perubahan dunia. Hukum-hukum sekuler yang dinamis akan
menjadi alternatif bagi masyarakat muslim dalam mengawal
kehidupannya, baik pada tingkat individual, masyarakat maupun
negara. Gejala keterasingan hukum Islam ini menjadikan kegelisahan
seorang Munawir Sjadzali. Tulisan ini mencoba memberikan
analisis pandangannya tentang gerakan ijtihad di tengah
derasnya arus perubahan masyarakat tersebut dalam merespon isuisu
kemanusiaan.
Dalam makalah ini penulis mendapati bahwa solusi yang ditawarkan
Munawir Sjadzali adalah melakukan kontekstualisasi ajaran Islam, yaitu suatu pendekatan tidak harfiyah tetapi yang dilakukan harus
lebih kontekstual atau bahkan situasional, dengan mengutamakan
esensi dari petunjuk Ilahi dan tuntunan Nabi serta didasari keyakinan
bahwa Islam itu merupakan suatu agama yang memiliki kelenturan. | en_US |