DAMPAK EKONOMI FATWA MUI TENTANG HARAM MEROKOK TERHADAP PEDAGANG KAKI LIMA (Studi Kasus Di Sepanjang Jl. Slamet Riyadi Surakarta)
Abstract
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa dalam sidang
Ijtima’ di Padang Panjang, Sumatra Barat pada tanggal 24-26
Januari 2009 bahwa merokok hukumnya adalah haram jika di tempat
umum, bagi anak-anak, dan bagi wanita hamil. Fatwa tersebut
menimbulkan pro dan kontra Pendapat yang mendukung fatwa
tersebut adalah Ketua Komnas Perlindungan Anak. Seto Mulyadi
menyambut baik fatwa haram merokok untuk anak-anak dan ibu
hamil, fatwa ini merupakan langkah maju untuk melindungi hak
hidup anak dari bahaya tembakau. Pendapat yang kontra terhadap
fatwa MUI antara lain: Pertama, yaitu Organisasi Keagamaan
(Nahdhatul Ulama ) yang sejak dulu menganggap merokok masih
tergolong makruh. Kedua, para perokok, pekerja diperusahaan
rokok, maupun sebagian penjual rokok., karena merasa terancam
kelangsungan kehidupan ekonominya.
Berdasarkan perspektif diatas, Peneliti tertarik untuk meneliti apakah
ada dampak ekonomi bagi pedagang kaki lima di sepanjang Jl.
Slamet Riyadi Surakarta sehubungan dengan dikeluarkan fatwa MUI
tentang keharaman merokok di tempat umum, bagi anak-anak, dan
wanita hamil?. Penelitian ini bertujuan untuk mendapatkan informasi tentang ada atau
tidaknya dampak ekonomi yang telah atau akan timbul bagi pedagang
kaki lima di sepanjang Jl. Slamet Riyadi Surakarta. Untuk mencapai
tujuan tersebut jenis penelitian yang digunakan adalah field research
(penelitian lapangan). Metode pengumpulan data menggunakan metode
wawancara dan observasi. Analisis data yang digunakan adalah metode
diskriptif kualitatif dengan cara berfikir induktif.
Hasil penelitian ditemukan bahwa: dampak ekonomi terhadap
pedagang kaki lima di sepanjang Jl. Slamet Riyadi Surakarta terkait
Fatwa MUI tentang haram merokok, secara umum belum memiliki
dampak ekonomi yang nyata Asumsi pedagang, penurunan omset
penjualan rokok itu sendiri bukan karena dampak fatwa MUI tapi
karena ekonomi baru menurun. Tidak ada korelasi antara penurunan
omset dengan fatwa MUI, karena fatwa MUI hanya mengharamkan
merokok di tempat umum, bagi wanita hamil, maupun bagi anakanak.
Dilihat dari jumlah pembelinya kebanyakan adalah dewasa
laki-laki yang mereka tidak terkena dampaknya. Sehingga fatwa
tersebut tidak berdampak pada pedagang kaki lima yang berjualan
rokok di sepanjang Jl. Slamet Riyadi Surakarta.