dc.identifier.citation | Al Qur’an dan terjemahnya. 1971. Jakarta: Yayasan Penyelenggara Penterjemah Al qur’an. Al Jaziri, Abdurrahman. 1996. Fiqih Empat Madzhab. Darul Ulum Press Arikunto, Suharsimi. 1987. Prosedur Penelitian, Suatu Pendekatan Praktik. Jakarta: Rineka Cipta Batam Pos online. Senin 26 Januari 2009. Fatwa MUI: Rokok Haram! Bagi Remaja, Ibu Hamil, dan di Tempat Umum. Ghufron, Maba. 2008. Teryata Rokok Haram. Surabaya: PT. Java Pustaka Hadi, Sutrisno, 1987. Metodologi Research I, Yogyakarta: Yayasan Penerbitan Fakultas Psikologi Universitas Gadjah Mada. Http://buyamasoedabidin.blogspot.com/ MUI, Sidang Ijtimak MUI. http://www.gp-ansor.org/berita/wacana-fatwa-haram-rokok-resahkan-petanitembakau. html http://www.indofamily.net/bisnis/index.php?option=com_content&task= view&id=1385&Itemid=74 http://www.jakartapress.com/demo/news/id/2384/Rokok-Haram-Buruh-Rokok- Resah.jp Htpp://ordinaryplain.e-jogja.com/fatwa-mui-mengharamkan-merokok.html Http://sylviatjahya di.blogspot. com/2007/ 11/ketika- indonesia- tanpa-cukairokok. html Http://republika.co.id/berita/49000/246_PKL_Slamet_Riyadi_Ditertibkan Http://mannusantara.blogspot.com/2008/06/jalan-slamet-riyadi-solo-jawatengah. html http://mursanaazmy.blogspot.com/2009/08/dilema-fatwa-haram-merokok.html Http://surakarta.go.id/news/citywalk.html http://williamlaurenta.wordpress.com/2009/03/21/dampak-buruk-merokok-bagitubuh- kita/ Istiqomah, Umi. 2003. Upaya Menuju Generasi Tanpa Merokok (Pendekatan Analisis untuk Menanggulangi dan Mengantisipasi Remaja Merokok). Surakarta: CV‘’SETIAJI’’. Jampes, Ihsan. 2009. Kitab Kopi dan Rokok. Yogyakarta: Pusataka Pesanteran Jaya, Muhammad. 2009. Pembunuh Berbahaya Itu Bernama Rokok. Sleman: PT Riz’ma Koentjaraningrat, 1990. Metode-metode Penelitian Masyarakat, Jakarta: Gramedia Marzuki. 2002. Metodologi Riset. Yogyakarta : BPFE-UII. Moleong, Dr. Lexy, 1990. Metodologi Penelitian Kualitatif, Bandung: PT. Remaja Rosdakarya Muhadjir, Noeng, 1989. Metode Penelitian Kualitatif. Yogyakarta : Rake Sarasi. Mujahid, Kasori, “Fatwa MUI Tentang Merokok” dalam Majalah Nur Hidayah edisi 21/ Maret 2009. Surakarta: Moslem Group Grafika. Nashr, Abdul Karim Muhammad. 2008. Rokok Haram. Yogyakarta: Citra Risalah. Nawawi, Hadari. 1993. Penelitian Bidang Sosial. Yogyakarta : UGM Press. Salim, Peter dan Salim.Yenny. 1991. Kamus Besar Indonesia Kontemporer. Jakarta: Modern English Press Utomo, Budi Setiawan. 2003. Fiqih Aktual Jawaban Tuntas Masalah Kontemporer. Jakarta:Gema Insani Press. Qardhawi, Yusuf. 1996. Fatwa-Fatwa Kontemporer Jilid I. Jakarta: Gema Insani Press. Yunus BS, Muhammad. 2009. Kitab Rokok Nikmat dan Mudharat yang Menghalalkan atau Mengharamkan. Yogyakarta: Kutub Zainu, Muhammad Jamil. 2003. No Smoking Tidak Merokok Karena Allah. Yogyakarta: Media Hidayah. | en_US |
dc.description.abstract | Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa dalam sidang
Ijtima’ di Padang Panjang, Sumatra Barat pada tanggal 24-26
Januari 2009 bahwa merokok hukumnya adalah haram jika di tempat
umum, bagi anak-anak, dan bagi wanita hamil. Fatwa tersebut
menimbulkan pro dan kontra Pendapat yang mendukung fatwa
tersebut adalah Ketua Komnas Perlindungan Anak. Seto Mulyadi
menyambut baik fatwa haram merokok untuk anak-anak dan ibu
hamil, fatwa ini merupakan langkah maju untuk melindungi hak
hidup anak dari bahaya tembakau. Pendapat yang kontra terhadap
fatwa MUI antara lain: Pertama, yaitu Organisasi Keagamaan
(Nahdhatul Ulama ) yang sejak dulu menganggap merokok masih
tergolong makruh. Kedua, para perokok, pekerja diperusahaan
rokok, maupun sebagian penjual rokok., karena merasa terancam
kelangsungan kehidupan ekonominya.
Berdasarkan perspektif diatas, Peneliti tertarik untuk meneliti apakah
ada dampak ekonomi bagi pedagang kaki lima di sepanjang Jl.
Slamet Riyadi Surakarta sehubungan dengan dikeluarkan fatwa MUI
tentang keharaman merokok di tempat umum, bagi anak-anak, dan
wanita hamil?. Penelitian ini bertujuan untuk mendapatkan informasi tentang ada atau
tidaknya dampak ekonomi yang telah atau akan timbul bagi pedagang
kaki lima di sepanjang Jl. Slamet Riyadi Surakarta. Untuk mencapai
tujuan tersebut jenis penelitian yang digunakan adalah field research
(penelitian lapangan). Metode pengumpulan data menggunakan metode
wawancara dan observasi. Analisis data yang digunakan adalah metode
diskriptif kualitatif dengan cara berfikir induktif.
Hasil penelitian ditemukan bahwa: dampak ekonomi terhadap
pedagang kaki lima di sepanjang Jl. Slamet Riyadi Surakarta terkait
Fatwa MUI tentang haram merokok, secara umum belum memiliki
dampak ekonomi yang nyata Asumsi pedagang, penurunan omset
penjualan rokok itu sendiri bukan karena dampak fatwa MUI tapi
karena ekonomi baru menurun. Tidak ada korelasi antara penurunan
omset dengan fatwa MUI, karena fatwa MUI hanya mengharamkan
merokok di tempat umum, bagi wanita hamil, maupun bagi anakanak.
Dilihat dari jumlah pembelinya kebanyakan adalah dewasa
laki-laki yang mereka tidak terkena dampaknya. Sehingga fatwa
tersebut tidak berdampak pada pedagang kaki lima yang berjualan
rokok di sepanjang Jl. Slamet Riyadi Surakarta. | en_US |