PEMAHAMAN PRODUSEN MAKANAN TENTANG SERTIFIKASI HALAL (Studi Kasus di Surakarta)
Abstract
Sertifikasi halal MUI merupakan legalitas jaminan halxal bagi produk makanan. Di wilayah Surakarta banyak dijumpai produk makanan yang belum bersertifikasi halal MUI, padahal mayoritas konsumen adalah umat Islam. Untuk itu penelitian ini bertujuan untuk mendapatkan informasi tentang pemahaman produsen makanan tentang sertifikasi halal MUI Metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah observasi, wawancara, dan dokumentasi. Sedangkan pendekatan penelitian ini adalah kualitatif. Adapun teknik analisis data dalam penelitian ini adalah induktif konseptual. Beberapa temuan dalam penelitian ini antara lain: pemahaman produsen makanan di wilayah Surakarta dapat dikelompokkan menjadi dua, yaitu: pertama, produsen makanan memahami sertifikasi halal, maksud, tujuan, dan urgensi sertifikasi halal. Kedua, produsen makanan belum memahami sertifikasi, maksud, tujuan, dan urgensi sertifikasihalal. Diantara urgensi sertifikasi halal menurut produsen makanan antara lain: terjaminnya kehalalan produk makanan, produknya lebih dipercaya masyarakat, Menguntungkan dari sisi marketing, lebih meyakinkan konsumen, beranggapan tidak terlalu penting karena kehalalan tidak terletak pada label. Sementara informasi produsen makanan tentang sertifikasi halal diperoleh dari beberapa cara, diantaranya: Media cetak dan elektronik, BPPOM, Departemen Kesehatan, seminar, saudara atau teman, dan berdasarkan pada label di kemasan.