dc.contributor.author | Huda, Nurul | |
dc.date.accessioned | 2012-12-10T03:57:11Z | |
dc.date.available | 2012-12-10T03:57:11Z | |
dc.date.issued | 2012-12 | |
dc.identifier.citation | Arikunto, Suharsini. 1998. Prosedur Penelitian: Suatu Pendekatan Praktek. Jakarta: Rineka Cipta. ________________. 2007. Manajemen Penelitian. Jakarta: Rineka Cipta. Azwar, Saifuddin. 2003. Metode Penelitian. Yogyakarta: Pustaka Pelajar. Alie, Imam Masykoer. 2003. Bunga Rampai Jaminan Halal di Negara Anggota Mabims. Jakarta :Bagian Proyek Sarana & Prasarana Produk Halal Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam & Penyelenggaraan Haji Departemen Agama Republik Indonesia. Departemen Agama RI. 2003. Tanya Jawab Seputar Produksi Halal. Jakarta: Bagian Proyek Sarana & Prasarana Produk Halal Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam & Penyelenggaraan Haji Departemen Agama Republik Indonesia. __________________. 2003. Panduan Sertifikasi Halal, Jakarta: Departemen Agama RI. __________________. 2003. Petunjuk Teknis Pedoman Sistem Produksi Halal. Jakarta: Departemen Agama RI. Effendi, Rustam 2003. Produksi Dalam Islam.Yogyakarta. Magistra Lusania Press. Muhammad. 2009. Label Halal dan Spiritualitas Bisnis: Interpretasi Atas Bisnis Home Industri, dalam http://www.daneprairie.com, diakses tanggal 16 Februari 2012. Muslimin. 2002. Metode Penelitian di Bidang Sosial. Malang: Bayu Media & UMM Press. Nurbowo, Anton Apriyantono. 2003. Panduan Belanja dan Konsumsi Halal. Jakarta: Khairul Bayan. Panduan Umum Sistem Jaminan Halal LPPOM-MUI, dalam .kemenag.co.id. diakses tanggal 29 Mei 2012. Patilima, Hamid. 2005. Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: Alfabeta. Ratna, Nyoman Kutha, 2010. Metodologi Penelitian: Kajian Budaya dan Ilmu sosial Humaniora Pada Umumnya. Yogyakarta: Pustaka Pelajar. Sakr, Ahmad H. 1996. Understanding Halal Foods, Fallacies & Facts. t.t.: Foundation For Islamic Knowledge. Shihab, M. Quraish. 1998. Membumikan al-Qur’an. Bandung:Mizan._______________. 1997. Wawasan al-Qur’an. Bandung: Mizan. Soekanto, Soerjono. t.th. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1999 Tentang Pangan. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.18Hamid Patilima, Metode Penelitian kualitatif …, hlm. 92. 19Muslimin, Metode Penelitian di Bidang Sosial . (Malang: Bayu Media & UMM Press, 2002 ) , hlm. 142. 20M. Quraish Shihab, Membumikan al-Qur ’an. (Bandung: Mizan, 1998), hlm. 287. 21M. Quraish Shihab, Wawasan al-Qur ’an. (Bandung: Mizan, 1997), hlm 148. | en_US |
dc.identifier.issn | 1412-5722 | |
dc.identifier.uri | http://hdl.handle.net/11617/2256 | |
dc.description.abstract | Sertifikasi halal MUI merupakan legalitas jaminan halxal bagi produk makanan. Di wilayah Surakarta banyak dijumpai produk makanan yang belum bersertifikasi halal MUI, padahal mayoritas konsumen adalah umat Islam. Untuk itu penelitian ini bertujuan untuk mendapatkan informasi tentang pemahaman produsen makanan tentang sertifikasi halal MUI Metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah observasi, wawancara, dan dokumentasi. Sedangkan pendekatan penelitian ini adalah kualitatif. Adapun teknik analisis data dalam penelitian ini adalah induktif konseptual. Beberapa temuan dalam penelitian ini antara lain: pemahaman produsen makanan di wilayah Surakarta dapat dikelompokkan menjadi dua, yaitu: pertama, produsen makanan memahami sertifikasi halal, maksud, tujuan, dan urgensi sertifikasi halal. Kedua, produsen makanan belum memahami sertifikasi, maksud, tujuan, dan urgensi sertifikasihalal. Diantara urgensi sertifikasi halal menurut produsen makanan antara lain: terjaminnya kehalalan produk makanan, produknya lebih dipercaya masyarakat, Menguntungkan dari sisi marketing, lebih meyakinkan konsumen, beranggapan tidak terlalu penting karena kehalalan tidak terletak pada label. Sementara informasi produsen makanan tentang sertifikasi halal diperoleh dari beberapa cara, diantaranya: Media cetak dan elektronik, BPPOM, Departemen Kesehatan, seminar, saudara atau teman, dan berdasarkan pada label di kemasan. | en_US |
dc.publisher | LPPM UMS | en_US |
dc.subject | Sertifikasi halal | en_US |
dc.subject | Majlis Ulama Indonesia | en_US |
dc.subject | BPPOM | en_US |
dc.title | PEMAHAMAN PRODUSEN MAKANAN TENTANG SERTIFIKASI HALAL (Studi Kasus di Surakarta) | en_US |
dc.type | Article | en_US |