NEGARA HUKUM DAN DEMOKRASI DALAM PEMIKIRAN HUKUM ISLAM (Pendekatan Historis Keteladanan Nabi Saw)
Abstract
Penegasan Indonesia sebagai negara hukum berdasarkan UUD 1945
Pasal 1 ayat (3), berbunyi: “ Negara Indonesia adalah Negara
Hukum”. Konsekwensi dari pasal ini adalah bahwa setiap sikap,
kebijakan, dan prilaku alat negara dan warga negara harus
berdasarkan dan sesuai dengan hukum. Pasal ini juga menegaskan
tidak boleh terjadi kesewenang-wenangan dan arogansi kekuasaan
yang dilakukan oleh alat negara maupun warga negara.
Implikasi hukum pasal 1 ayat (3) di atas, bahwa dalam negara hukum,
hukumlah yang mengatur dan membatasi kekuasaan negara atau
pemerintah, atau dengan kata lain hukum sebagai pemegang
komando tertinggi atau yang memimpin jalannya penyelenggaraan
pemerintahan. Dalam arti, hakekat kekuasaan negara ada di tangan
rakyat, karena hukum itu sendiri dibuat atas dasar kekuasaan atau
kedaulatan rakyat. Berdasarkan rumusan tersebut, dapat dipahami
bahwa hakekat negara hukum adalah negara demokrasi, karena
negara hukum tidak bisa ditegakkan dengan mengabaikan prinsip
demokrasi. Berpijak dari uraian di atas, maka penulis merasa perlu
untuk menganalisis rumusan negara hukum dan demokrasi dalam
pemikiran hukum Islam lewat pendekatan historis keteladanan Nabi
di dalam menjalankan pemerintahan, sehingga dapat memperoleh
jawaban dari pokok permasalahan, yaitu; Pertama, bagaimana
rumusan negara hukum dan demokrasi dalam hukum Islam. Kedua,
bagaimana konsep negara hukum dan demokrasi konteks Indonesia,
bila dilihat dari sudut hukum Islam. Hasil penelitian ditemukan bahwa: (1) konsep negara hukum dan
demokrasi dalam pemikiran hukum Islam adalah sebuah negara,
yang di dalam Undang-Undang Dasar (konstitusi) negara tersebut
menjamin adanya persamaan dan kebebasan warga negara, yang
notabene adanya jaminan pengakuan dan perlindungan hak-hak asasi
warga negaranya. Adanya jaminan pengakuan dan perlindungan hakhak
asasi warga negara dalam konstitusi tersebut berimplikasi pada
pelaksanaan peradilan bebas sebagai cerminan adanya penegakan
keadilan hukum.(2) Konsep negara hukum dan demokrasi konteks
Indonesia, dilhat secara makro teoritis normative dengan melihat
rumusan pembukaan UUD 1945 alinea pertama dan keempat
(rumusan Pancasila) , penjelasan beberapa pasal UUD 1945 dan
beberapa pasal pasca amandemen UUD 1945 tidak bertentangan
dengan prinsip-prinsip dasar persaudaraan, persamaan dan
kebebasan yang mengacu pada ajaran tauhid dalam hukum Islam.
Namun dari segi empiris aplikatif, pelaksanaan prinsip-prinsip dasar
kenegaraan tersebut belum optimal diamalkan oleh kalangan pejabat
negara maupun rakyat atau dengan kata lain masih banyak terjadi
pelanggaran tauhid konstitusi (tauhid al-dusturiyyah).