Show simple item record

dc.contributor.authorHarun
dc.date.accessioned2012-12-10T04:12:36Z
dc.date.available2012-12-10T04:12:36Z
dc.date.issued2011-05
dc.identifier.citationAbidin Ahmad, Zaenal, 1973, Piagam Nabi Muhammad Saw Sebagai Konstitusi Negara Tertulis Pertama di Dunia, Jakarta; Bulan Bintang. Abu Dawud, Imam, Shohihal-Imam Abu Dawud, Beirut; Dar al-Fikri. Ali, Asghar, 1993, Islam dan Pembebasan, Yogyakarta; LKIS. Asshiddiqie, Jimly, 2004, Konstitusi dan Konstitusinalisme Indonesia, Kerjasama Mahkamah Konstitusi dengan Pusat Studi Hukum Tata Negara, Jakarta; FH-UI. Azhar Basyir, Ahmad, 1985, Hubungan Agama dan Pancasila, Yogyakarta; UII Press. Azhari, Muhammad Tahir, 2003, Negara Hukum Studi Tentang Prinsip- Prinsipnya Dilihat dari Segi Hukum Islam, Jakarta; Prenada Media. Budiarjo, Miriam, 1989, Dasar-Dasar Ilmu Politik, Jakarta; Gramedia. Bukhori Muslim, Imam, Shohih Bukhori dan Muslim, Surabaya; Bina Ilmu. Chaidir, Elydar, 2007, Hukum dan Teori Konstitusi, Yogyakarta; Total Media. Hadjon, Philipus M., 1987, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia, Surabaya; Bina Ilmu. Haekal, Husein, 1968,Hayatu Muhammad, Kairo; Matba’ah Surunah. Hamidullah, Muhammad, 1974, Pengantar Studi Islam, Jakarta; Bulan Bintang. Huda, Ni’matul, 2006, Hukum Tata Negara Indonesia, Jakarta; Raja Grafindo Persada. HR, Ridwan, 2003, Hukum Administrasi Negara., Jakarta; UII Press. Ibrahim Hasan, Hasan, 1979,Tarikh Islam, Kairo; Maktabah Nadlah. Ibnu Khaldun, 1958, The Muqaddimah, New York; Pantheon Books. Madjid, Nurcholis, 1992, Islam Doktrin dan Peradaban, Jakarta; Paramadina. Mulia, Musdah, 2001, Negara Islam : Pemikiran Politik Husain Haekal, Jakarta; Paramadina. Muslim, Imam, Shohih al-Muslim, Beirut; Dar al-Fikr. Nasution, Harun, 1985, Perkembangan Modern Dalam Islam, Jakarta; Yayasan Ohor Indonesia. ___________, 1986, Islam Ditinjau dari Berbagai Aspeknya, Jakarta; UII Press Rasyidi, Koreksi Terhadap Nurcholis Madjid tentang Sekulerisme, Jakarta; Bulan Bintang. Sabiq, Sayid, 1983, Fiqh Sunnah, Beirut; Dar al-Fikr. Sadzali, Munawir, 1990, Islam dan Tata Negara, Jakarta; UI Press. Sunggono, Bambang, 2002, Metodologi Penelitian Hukum, Jakarta; RajaGrafindo Persada. Suny, Ismail, 1978, Pembagian Kekuasaan Negara, Jakarta; Aksara Baru. __________, 1984, Mekanisme Demokrasi Pancasila, Jakarta; Aksara Baru. Rahman, Fazlur, 1994, Masalah-Masalah Teori Politik Islam, Bandung; Mizan. al-Qardzawi,Yusuf, Zakat, Beirut; Dar al-Fikr. Quraisy Syihab, Muhammad, 1996, Wawasan al-Qur’an, Bandung ; Mizan Wahjono, Padmo, 1977, Ilmu Negara Suatu Sistematik dan Penjelasan 14 Teori ilmu Hukum Negara dan Jellinek, Jakarta; Melatyi Studi Groub. al-Zarqa’, Mushtafa, 1965, al-Madkhal fi al-Fiqh al-”Amm, Damaskus; tp.en_US
dc.identifier.issn0852-368X
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/11617/2258
dc.description.abstractPenegasan Indonesia sebagai negara hukum berdasarkan UUD 1945 Pasal 1 ayat (3), berbunyi: “ Negara Indonesia adalah Negara Hukum”. Konsekwensi dari pasal ini adalah bahwa setiap sikap, kebijakan, dan prilaku alat negara dan warga negara harus berdasarkan dan sesuai dengan hukum. Pasal ini juga menegaskan tidak boleh terjadi kesewenang-wenangan dan arogansi kekuasaan yang dilakukan oleh alat negara maupun warga negara. Implikasi hukum pasal 1 ayat (3) di atas, bahwa dalam negara hukum, hukumlah yang mengatur dan membatasi kekuasaan negara atau pemerintah, atau dengan kata lain hukum sebagai pemegang komando tertinggi atau yang memimpin jalannya penyelenggaraan pemerintahan. Dalam arti, hakekat kekuasaan negara ada di tangan rakyat, karena hukum itu sendiri dibuat atas dasar kekuasaan atau kedaulatan rakyat. Berdasarkan rumusan tersebut, dapat dipahami bahwa hakekat negara hukum adalah negara demokrasi, karena negara hukum tidak bisa ditegakkan dengan mengabaikan prinsip demokrasi. Berpijak dari uraian di atas, maka penulis merasa perlu untuk menganalisis rumusan negara hukum dan demokrasi dalam pemikiran hukum Islam lewat pendekatan historis keteladanan Nabi di dalam menjalankan pemerintahan, sehingga dapat memperoleh jawaban dari pokok permasalahan, yaitu; Pertama, bagaimana rumusan negara hukum dan demokrasi dalam hukum Islam. Kedua, bagaimana konsep negara hukum dan demokrasi konteks Indonesia, bila dilihat dari sudut hukum Islam. Hasil penelitian ditemukan bahwa: (1) konsep negara hukum dan demokrasi dalam pemikiran hukum Islam adalah sebuah negara, yang di dalam Undang-Undang Dasar (konstitusi) negara tersebut menjamin adanya persamaan dan kebebasan warga negara, yang notabene adanya jaminan pengakuan dan perlindungan hak-hak asasi warga negaranya. Adanya jaminan pengakuan dan perlindungan hakhak asasi warga negara dalam konstitusi tersebut berimplikasi pada pelaksanaan peradilan bebas sebagai cerminan adanya penegakan keadilan hukum.(2) Konsep negara hukum dan demokrasi konteks Indonesia, dilhat secara makro teoritis normative dengan melihat rumusan pembukaan UUD 1945 alinea pertama dan keempat (rumusan Pancasila) , penjelasan beberapa pasal UUD 1945 dan beberapa pasal pasca amandemen UUD 1945 tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar persaudaraan, persamaan dan kebebasan yang mengacu pada ajaran tauhid dalam hukum Islam. Namun dari segi empiris aplikatif, pelaksanaan prinsip-prinsip dasar kenegaraan tersebut belum optimal diamalkan oleh kalangan pejabat negara maupun rakyat atau dengan kata lain masih banyak terjadi pelanggaran tauhid konstitusi (tauhid al-dusturiyyah).en_US
dc.publisherlppmumsen_US
dc.subjectDemokrasien_US
dc.subjectpemikiranen_US
dc.subjecthukum Islamen_US
dc.titleNEGARA HUKUM DAN DEMOKRASI DALAM PEMIKIRAN HUKUM ISLAM (Pendekatan Historis Keteladanan Nabi Saw)en_US
dc.typeArticleen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record