dc.identifier.citation | Ahmad A. Malik. 1983. Tauhid Membina Pribadi Muslim dan Masyarakat. Jakarta: Pustaka Hidayah. Chusniatun A. Dharokah. 2001. “Pluralitas Islam di Jawa” dalam Jurnal Suhuf. No. 01 Tahun XII-2001. Surakarta: Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Surakarta. Clifford Gerrtz. 1981. Abangan, Santri, dan Priyayi. Jakarta: PT Dunia Pustaka Jaya. ____________. 1982. Abangan, Santri dan Priyayi dalam Masyarakat. Jakarta: PT Dunia Pustaka Jaya. Hasbi Ash-Shidqi. 1982. Ilmu-ilmu Al-Qur’an. Jakarta: PT. Bulan Bintang. Jalaluddin Muhammad dkk. Tafsir Al Jalalain. Singapura. Sulaiman Mar’i. Lexy J. Moleong. 1990. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya. Muh. Jawad Mughniyah. 1978. Al-Tafsir Al-Kasyif Jilid II. Baerut. Darul Ilmi. Nasarudin Umar. 1999. Kodrat Perempuan dalam Islam. Jakarta: Lembaga Kajian Agama dan Jender. Nasrudin Baedan. 1999. Tafsir bi Ra’yi tentang Perempuan. Yogyakarta: Pustaka Pelajar. Pimpinan Pusan Muhammadiyah. 1972. Adabul Mar’ah fil Islam, Yogyakarta: Majlis Tarjih. Sartono Kartodirja. 1987. Perkembangan Peradaban Priyayi. Yogyakarta: Gajah Mada University Pres. Siti Kusudarti. 1997. Dinamika Gender dalam Masyarakat Jawa. Yogyakarta: Pustaka Pelajar. Sugiarti, dkk. 2001. Metodologi Penelitian Gender. Malang. Suyatno Kartodirja. 1998. “Wanita dalam Kebudayaan Priyayi” Makalah Simposium. Yogyakarta: Fakultas Sastra Universitas Gajah Mada. | en_US |
dc.description.abstract | Islam mengatur peran dalam keluarga kedalam beberapa hal,
diantaranya adalah: peran orang tua, peran anak, peran suami, dan
peran isteri yang kesemuanya itu dalam pelaksanaanya olehpara
fuqaha dibedakan ke dalam peran laki-laki dan perempuan.
Penelitian ini meneliti tentang pemahaman komunitas muslim
Surakarta terhadap tafsir Al-Qur’an Surat 4: 34, keberterimaan
komunitas muslim Surakarta terhadap pelaksanaan tafsir Al-Qur’an
Surat 4: 34 serta implikasi psychologis, sosiologis, dan politis dalam
pelaksanaan tafsir Al-Qur’an Surat 4: 34 ?.
Dari hasil penelitian tersebut dihasilkan kesimpulan bahwa Surat 4: 34
telah memberikan pemahaman yang beraneka ragam bagai komunitas
Muslim Surakarta, warga NU. LDII dan MTA keberterimaan dalam Al-
Qur’an Surat 4: 34 bahwa seorang istri (wanita) tidak memilki
kesempatan untuk menjadi pemimpin diwalayah publik (politis) kecuali
terbatas dalam pemimpin organisasi yang beraktifitas untuk keputrian
(kewanitaan). Warga Muhammadiyah lebih moderat memahami Al-
Qur’an Surat 4: 34, bahwa selain laki-laki sebagai pelindung, pengayom
dan pemimpin keluarga, namun masih diperbolehkannya wanita untuk berperan dan bersaing dengan kaum laki-laki dalam jabatan publik
(politis). Warga Islam lainnya (kaum awam) pemahaman Qur’an Surat
4: 34 tidak begitu mengakar dalam kehidupan mereka. Kaum awam
lebih banyak dipengaruhi adat Jawa yang masih pathiarki. | en_US |