BISNIS WARALABA DI INDONESIA PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Tinjauan Hukum Muamalat)
Abstract
Bisnis waralaba merupakan sistem bisnis yang unik dan terbilang
sebagai model bisnis kontemporer. Oleh sebab itu, penulis merasa
perlu untuk mengkaji bisnis waralaba dari sudut pandang hukum
Islam seiring dengan munculnya berbagai fenomena yang
menimbulkan keraguan dan kebimbangan masyarakat mengenai sah
dan tidaknya ketika melakukan transaksi bisnis waralaba. Tulisan
ini bertujuan untuk mengetahui Pandangan Hukum Islam terhadap
Bisnis Waralaba di Indonesia. Teori-teori hukum muamalat yang
digunakan untuk menjawab tujuan tersebut adalah teori syirkah
(kemitraan bisnis), teori Ijarah (sewa menyewa) dan teori Ibtikar
(hak cipta). Hasil analisis diperoleh kesimpulan bahwa bisnis
waralaba di Indonesia tidak bertentangan dengan hukum Islam.
Bisnis waralaba dilihat dari (1) Teori syirkah dan ijarah, bisnis
waralaba merupakan aplikasi perpaduan akad syirkah’inan dengan
Ijarah. Akad syirkah ‘inan dan ijarah dipandang sah oleh hukum
Islam.(2) Teori Ibtikar, merek dagang atau jasa yang menjadi obyek
utama bisnis waralaba dipandang sebagai hak Ibtikar yang menurut
hukum Islam sebagai harta yang sah diperjualbelikan.